Awas! 64 Aduan Pinjol Ilegal Masuk OJK, Guru di Jateng Jadi Korban

Soalnya tingkat literasi keuangan di Jateng masih rendah

Semarang, IDN Times - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di Jawa Tengah. Hingga tahun 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah telah menerima 64 aduan soal pinjol ilegal.

1. Masyarakat terjerat pinjol ilegal karena kurang literasi keuangan

Awas! 64 Aduan Pinjol Ilegal Masuk OJK, Guru di Jateng Jadi KorbanIlustrasi pengaduan masalah keuangan di OJK. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, maraknya kasus pinjaman online ilegal yang menjerat masyarakat itu karena iming-iming tingkat kemudahan dan kepraktisannya. Mereka terpengaruh karena masih kurangnya tingkat literasi keuangan.

‘’Kami sendiri telah menerima pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat terkait pinjaman online sebanyak 64 laporan. Sedangkan, di Kantor OJK Yogyakarta ada sebanyak 51 laporan, dan Kantor OJK Tegal sebanyak 42 laporan. Satu di antara pengaduan tersebut merupakan pengaduan dari guru yang terjerat pinjol ilegal,’’ ungkapnya pada webinar Waspada Investasi dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan di Era Digital dengan peserta seluruh guru SMA, SMK, Madrasah Aliyah, dan Pesantren se-Jawa Tengah, Kamis (27/8/2021).

Baca Juga: 62 Ribu UMKM Ajukan Restrukturisasi Kredit BSI saat Pandemik COVID-19

2. Penawaran pinjol ilegal marak saat pandemik

Awas! 64 Aduan Pinjol Ilegal Masuk OJK, Guru di Jateng Jadi Korbanwww.banksinarmas.com

OJK berupaya mengedukasi masyarakat khususnya mengenai pinjaman online karena berdasarkan survei yang dilakukan lembaga tersebut, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jawa Tengah tergolong masih rendah. Yakni hanya 47,38 persen. Kendati demikian, angka tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan dari Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03 persen.

"Hal ini mencerminkan masih perlunya edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan, khususnya produk investasi keuangan yang legal," kata Aman.

Penawaran pinjol ilegal juga makin marak ditengah pandemik COVID-19. Mereka melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat diantaranya penipuan dan penggelapan.

‘’Tak jarang pula, ditemukan proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman,’’ kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam.

3. Satgas Waspada Investasi blokir situs-situs pinjol ilegal

Awas! 64 Aduan Pinjol Ilegal Masuk OJK, Guru di Jateng Jadi KorbanIDN Times/Dhana Kencana

Terhadap kelompok pinjol ilegal tersebut, OJK bersama Satgas Waspada Investasi--diantaranya terdiri dari Komisitus dan Kepolisian--memblokir laman pinjol ilegal dan menindak pelaku. 

‘’Maka, kami mengimbau agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjol ilegal, yang paling utama masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal. Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha tersebut masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang,’’ jelasnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang hadir pada acara tersebut menyampaikan, kegiatan bersama OJK tersebut diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada seluruh masyarakat khususnya di Jawa Tengah agar tidak terjerat investasi bodong serta kalau memerlukan pembiayaan dapat memilih pinjaman online yang legal.

“Kalau ada permasalahan atau perlu informasi tentang investasi dan pinjaman online ilegal, Panjenengan bisa tanya atau hubungi OJK,” imbuh Ganjar.

Baca Juga: Masuk Sektor Esensial, OJK Jateng Vaksinasi 59.500 Pegawai IJK

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya