NIK Terhubung dengan NPWP di Jateng Mulai Berlaku Tahun 2024 

Penerimaan pajak di Jateng I tembus Rp20 triliun

Semarang, IDN Times - Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format baru yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2024. Hingga kini Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

1. Tidak semua penduduk ber-NIK wajib bayar pajak

NIK Terhubung dengan NPWP di Jateng Mulai Berlaku Tahun 2024 Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jateng I, Mahartono mengatakan, namun terhitung sejak 14 Juli 2022 wajib pajak orang pribadi sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.  

‘’Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak. Ke depannya, wajib pajak juga dimudahkan mendapat pelayanan di sejumlah instansi,’’ ungkapnya, Senin (22/8/2022). 

Namun demikian, implementasi NIK sebagai NPWP tidak serta merta membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif (berusia 18 tahun ke atas) dan objektif (berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Baca Juga: Buka Layanan PPS di Mal, Kantor Pajak Jateng Raih PPh Rp1,1 Triliun 

2. Penerimaan pajak per Agustus 2022 capai 69,24 persen

NIK Terhubung dengan NPWP di Jateng Mulai Berlaku Tahun 2024 Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

‘’Untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah mempunyai NPWP, NIK otomatis sudah berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, masih ada kemungkinan NIK tersebut berstatus belum valid karena data wajib pajak belum sesuai dengan data kependudukan,’’ jelasnya. 

Oleh karena itu, kata Mahartono, wajib pajak orang pribadi perlu melakukan validasi identitas wajib pajak dengan data kependudukan yang dapat disampaikan melalui laman DJP pada tautan https://djponline.pajak.go.id, contact center DJP (Kring Pajak), Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar, ataupun saluran lain yang ditentukan DJP.

Sementara itu, hingga 17 Agustus 2022, capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I tercatat mencapai Rp20,14 triliun. Angka ini mencapai 69,24 persen dari target tahun 2022 yang ditetapkan yakni Rp29,10 triliun. Capaian tersebut tumbuh 11,32 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yaitu sebesar Rp18,10 triliun.

Untuk diketahui, Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mengamankan penerimaan pajak tersebut dengan realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebesar Rp1,83 triliun atau 9,09 persen dari total penerimaan. 

3. Realisasi non PPS ditopang industri pengolahan

NIK Terhubung dengan NPWP di Jateng Mulai Berlaku Tahun 2024 (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Sedangkan, realisasi non PPS sebesar Rp18,31 triliun atau 90,91 persen. Realisasi non PPS tersebut ditopang oleh beberapa sektor dominan yang berasal dari industri pengolahan sebesar 44,2 persen, perdagangan 16,06 persen serta sektor jasa keuangan sebesar 7,33 persen.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, penerimaan per jenis pajak yang mengalami pertumbuhan paling tinggi yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan realisasi sebesar Rp3,19 triliun atau 103,92 persen. Angka tersebut tumbuh sebesar 133,89 persen dari realisasi tahun lalu sebesar Rp1,37 triliun. Hal ini disebabkan oleh penerimaan PPS yang cukup tinggi di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Terkait Program Pengungkapan Sukarela, berdasarkan monitoring data Kanwil DJP Jawa Tengah I, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sebanyak 12.255 dengan rincian 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan, satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.

Baca Juga: 316 Mahasiswa Jadi Relawan Pajak, Bantu Warga Jateng Isi SPT Tahunan

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya