OJK Beri Nafas Untuk Nasabah Cicilan KPR yang Terimbas COVID-19 

1,2 juta nasabah perbankan di Jateng dapat restrukturisasi

Semarang, IDN Times - Sejak munculnya kasus positif COVID-19 di Indonesia tidak hanya sektor kesehatan yang terdampak. Kondisi perekonomian negara juga terimbas dan mengalami perlambatan. 

Sesuai kewenangannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung tancap gas berupaya menjaga kestabilan sistem keuangan. Salah satunya dengan mengeluarkan aturan restrukturisasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19. 

1. OJK beri relaksasi kredit bagi debitur terimbas COVID-19

OJK Beri Nafas Untuk Nasabah Cicilan KPR yang Terimbas COVID-19 Ilustrasi UMKM karpet di Palembang sedang mengayam serat pisang abaka (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Terobosan yang bersifat tidak biasa pada adaptasi kebiasaan baru ini diimplementasikan dengan memperhatikan dan menjaga aspek kehati-hatian secara terukur melalui pemberian keringanan kredit bagi debitur yang terimbas COVID-19. Salah satunya kepada para pejuang kredit pemilikan rumah (KPR).

Seperti seorang debitur KPR, Novia (35 tahun). Pegawai swasta di perusahaan event organizer di Kota Semarang ini terimbas pandemik COVID-19. Dampak tersebut terasa pada bulan April, perusahaan memutuskan untuk memotong gaji para pegawai sebesar 50 persen, bahkan ketika masuk bulan Juni gaji yang tinggal separuh itu juga harus dicicil pembayarannya.

Hal itu merupakan dampak dari pembatasan sosial, yakni pada masa pandemik melarang kegiatan yang mengundang massa. Sehingga, sejumlah agenda acara yang akan diselenggarakan oleh klien event organizer itu harus dibatalkan. 

2. Nasabah KPR yang terdampak pandemik memanfaatkan program restrukturisasi di bank

OJK Beri Nafas Untuk Nasabah Cicilan KPR yang Terimbas COVID-19 Teller Bank BRI Semarang (Shutterstock/Rizal Ariawan)

Tentu ini pukulan bagi ibu dua anak itu, sebab pemasukan gaji merupakan sumber untuk mengangsur cicilan rumah setiap bulannya. ‘’Setiap bulan untuk bayar rumah saya harus menyediakan dana sebesar Rp 2jutaan. Lha ini sekarang gaji sudah dipotong malah dicicil juga, makin nggak bisa bayar cicilan dong,’’ ungkapnya saat dihubungi IDN Times.

Akhirnya, Novia mendatangi Kantor BTN Syariah Semarang tempat dia mengajukan KPR dan menjelaskan kesulitan yang dialaminya untuk membayar cicilan rumah. ‘’Saya datang ke bank ketika tahu kalau pemerintah melalui OJK ada program restrukturisasi kredit atau keringanan membayar cicilan. Saya sampaikan masalah saya kalau kesulitan membayar KPR, kemudian mereka meminta saya datang lagi dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan dari kantor yang menyatakan kondisi keuangan perusahaan, dan materai,’’ jelasnya. 

Setelah datang kembali ke BTN Syariah, pihak bank langsung memproses pengajuan restrukturisasi atau relaksasi kredit Novia. Tidak butuh waktu lama dia mendapat kabar kalau pengajuan keringanan mengangsur cicilan rumahnya disetujui.

Baca Juga: Bidik Konsumen Millennial, REI Tawarkan KPR Murah di Angka Rp 2jutaan

3. Proses cepat dan perpanjangan jangka waktu KPR diberikan bank dalam program restrukturisasi

OJK Beri Nafas Untuk Nasabah Cicilan KPR yang Terimbas COVID-19 Calon debitur mengisi berkas pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN di kantor Bank BTN Semarang, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

‘’Prosesnya cepat kok, nggak sampai dua minggu. Setelah dapat kabar di-ACC, bulan depannya saya sudah dapat kemudahan tidak membayar angsuran KPR,’’ tuturnya.

Novia menjelaskan, dia mendapat restrukturisasi selama 6 bulan dan kini keringanan tidak membayar KPR selama masa pandemik ini sudah berjalan tiga bulan. ‘’Jadi selama 6 bulan nanti istirahat dulu bayar KPR. Nah kalau sudah 6 bulan, cicilan dilanjutkan lagi tanpa penambahan nilai angsuran, hanya saja tenor atau jangka waktu pinjaman yang bertambah. Kalau saya ambil jangka waktu pinjaman 15 tahun nanti jadi 15 tahun 6 bulan gitu saja,’’ katanya.

Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah memang memberikan relaksasi kredit berupa penundaan angsuran bagi nasabah yang terkena dampak virus corona. Bagi nasabah yang memenuhi syarat, mereka bisa menunda membayar angsuran kredit hingga maksimal satu tahun.

4. BTN Syariah prioritaskan nasabah yang kena PHK sampai UMKM

OJK Beri Nafas Untuk Nasabah Cicilan KPR yang Terimbas COVID-19 Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Kepala Cabang BTN Syariah Semarang, Pudi Djunaedi mengatakan, pihaknya akan menerapkan skema restrukturisasi kredit berupa penundaan kredit kepada nasabah. ‘’Skema penundaan kredit ini sudah diterapkan kepada nasabah yang mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman. Adapun, kami memprioritaskan kepada nasabah yang kena PHK, memiliki penghasilan tidak tetap, dan wirausaha di sektor mikro atau kecil,’’ tuturnya saat dihubungi.

Diketahui, 99 persen nasabah BTN Syariah adalah mereka yang memiliki KPR baik subsidi ataupun non subsidi. Dari nasabah dengan segmen berbeda itu nasabah KPR non subsidi mendominasi. Demikian juga, selama proses restrukturisasi berlangsung ini mayoritas yang mengajukan relaksasi kredit adalah nasabah dari KPR non subsidi.

Pudi menuturkan, para nasabah KPR non subsidi yang terdampak pandemik ini adalah pekerja dengan penghasilan rendah seperti buruh pabrik. Mereka terdampak karena perusahaan melakukan pengurangan pekerja seiring produksi yang juga berkurang saat COVID-19 ini. 

5. Bank cukup selektif dalam memberikan kelonggaran kredit pada nasabah

OJK Beri Nafas Untuk Nasabah Cicilan KPR yang Terimbas COVID-19 unsplash.com/Clay Banks

‘’Namun, kami juga selektif dalam melihat riwayat angsuran nasabah. Apakah mereka benar-benar terkena dampak virus corona atau tidak. Sebab berdasarkan pantauan kami, kesulitan nasabah untuk mengangsur kredit mulai terasa pada bulan Maret. Sehingga, itulah yang akan kami prioritaskan,’’ jelasnya.

Sementara, untuk memperoleh keringanan dalam membayar pinjaman, nasabah atau debitur dapat mengajukan permohonan kepada BTN Syariah. Pengajuan itupun dapat dilakukan tanpa perlu datang ke bank. ‘’Jadi, online saja bisa. Nasabah tinggal menghubungi petugas yang biasa mengurus pembiayaan atau angsuran ke mereka. Nanti akan kami proses secepatnya,’’ tandasnya.  

Hingga saat ini OJK juga terus membantu pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sejumlah sektor usaha antara lain, perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, properti, penyediaan akomodasi, jasa, pertanian, dan lainnya. Pelonggaran itu berupa relaksasi pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan. 

6. OJK Regional 3 Jateng dan DIY catat pinjaman debitur bank yang terdampak pandemik capai Rp 75,326 miliar

OJK Beri Nafas Untuk Nasabah Cicilan KPR yang Terimbas COVID-19 Kepala OJK Regional 3 Jateng, Aman Santosa. Dok. OJK Kanreg 3 Jawa Tengah

Berdasarkan data dari OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY per 15 Oktober 2020, pinjaman dari debitur perbankan yang terdampak COVID-19 di Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp 75,326 miliar dengan jumlah mencapai 1.244.221 debitur. Debitur tersebut berasal dari 42 bank umum dan 275 BPR/S. 

Adapun, pada waktu yang sama industri jasa keuangan dari perbankan itu sudah melakukan restrukturisasi kredit kepada 1.231.453 debitur dengan nilai mencapai Rp 60,681 miliar. Jika dilihat dari komposisi per sektoral, mayoritas yang direstrukturisasi adalah sektor perdagangan besar dan eceran (51,48 persen), industri pengolahan (11,60 persen), penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (5,60 persen), jasa (4,68 persen), real estate (4,55 persen), pertanian (4,34 persen), dan lainnya (17,76 persen). 

Kemudian jika dilihat berdasarkan jenis usaha, UMKM mendominasi restrukturisasi kredit yang terdiri atas usaha mikro (35,63 persen), usaha kecil (29,83 persen), usaha menengah (18,86 persen), dan non UMKM (15,68 persen).  

Melihat hal itu OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY mendorong agar program restrukturisasi dapat berjalan, sebab ini berpengaruh pada perekonomian khususnya di Jawa Tengah yang pada triwulan II tahun 2020 mengalami kontraksi sampai minus 5,94 persen. 

7. OJK juga dorong percepatan ekspansi kredit untuk menggerakkan ekonomi di Jateng

OJK Beri Nafas Untuk Nasabah Cicilan KPR yang Terimbas COVID-19 Gedung Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK di Jakarta (IDN Times/Aldila Muharma)

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut pihaknya bersama pemerintah daerah dan perbankan berupaya untuk mempercepat ekspansi kredit pada sektor-sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

‘’Kami berupaya mendorong perbankan untuk mempercepat ekspansi kredit ke debitur. Selain itu, percepatan ekspansi juga dilakukan ke sektor yang sangat berperan menggerakan ekonomi Jawa Tengah agar tumbuh positif,’’ ungkapnya saat dihubungi. 

Empat sektor terbesar yang dibidik untuk menangani masalah ekonomi di Jateng, yaitu sektor perdagangan, industri pengolahan, pertanian dan konstruksi. ‘’Perbankan berkomitmen melakukan ekspansi kredit secara masif terhadap sektor tersebut dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Sampai saat ini pertumbuhan ekspansi kredit perbankan di Jateng terhadap sektor tersebut masih terjaga positif,’’ tandas Aman.

Baca Juga: OJK Tegaskan Ajakan Penarikan Dana di Perbankan Hoax

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya