Penerimaan Pajak di Jateng Tertekan Imbas Wabah COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Penyebaran pandemi virus corona (COVID-19) berdampak pada penerimaan pajak di Jawa Tengah. Pelemahan ekonomi menekan penerimaan pajak tahun 2020 ini.
1. Pertumbuhan penerimaan pajak Januari-Maret melambat
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I, Suparno mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak mulai melambat pada bulan Januari, kemudian makin minus ketika memasuki bulan Februari dan Maret.
‘’Kondisi tersebut karena efek virus corona. Secara umum pada bulan Januari-Maret 2020 penerimaan mengalami pertumbuhan sebesar 3,79 persen. Adapun, target penerimaan pajak tahun ini di DJP Jateng I sebesar Rp 34,2 triliun,’’ ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (7/4).
Adapun, secara rinci penerimaan pada bulan Januari masih tumbuh sebesar 13,9 persen dan disumbang oleh dua sektor dominan yaitu, industri pengolahan dan perdagangan. Namun, memasuki bulan Februari dan Maret dampak COVID-19 makin terlihat dan menekan penerimaan pajak pada angka -2,66 persen dan -1,43 persen.
Baca Juga: Dampak COVID-19 Karyawan di PHK, Pengusaha Minta Keringanan Pajak
2. Kepatuhan wajib pajak turun dibandingkan tahun lalu
Kondisi darurat nasional ini juga memengaruhi segi kepatuhan wajib pajak (WP) dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Terjadi penurunan kepatuhan WP dibandingkan tahun lalu.
‘’Jumlah SPT yang masuk per 3 April 2019 sejumlah 630.248 SPT, sedangkan di tanggal yang sama pada tahun ini sejumlah 506.779. Secara persentase, kepatuhan penyampaian SPT Tahunan WP badan dan orang pribadi di Kanwil DJP Jawa Tengah I sebesar 60,22 persen,’’ jelas Suparno.
3. DJP Jateng I berikan relaksasi pajak kepada WP
Seiring makin merebaknya COVID-19, untuk mengatasi dampak tersebut pemerintah menyiapkan kebijakan salah satunya insentif perpajakan untuk sektor terimbas. Relaksasi pajak yang dimaksud antara lain Insentif Pajak Bagi Sektor Manufaktur seperti PPh pasal 21 akan ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan PPh pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.
‘’Selain itu, kebijakan pajak yang kami siapkan yaitu penurunan tarif PPh badan secara bertahap dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Kemudian, pembayaran pajak bagi WP orang pribadi sampai dengan 30 April 2020 dan pelayanan tanpa tatap muka seperti memperpanjang masa pencegahan penyebaran COVID-19 hingga 21 April 2020,’’ tandasnya.
Baca Juga: Imbas COVID-19, 50.511 Debitur di Jawa Tengah Ajukan Relaksasi Kredit