Tekan PHK, BPJAMSOSTEK Potong 90 Persen Iuran JKK dan JKM Pekerja

Tapi tidak berlaku untuk pembayaran Jaminan Hari Tua

Semarang, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyiapkan relaksasi iuran kepada peserta saat pandemik virus corona (COVID-19). Keringanan tersebut berupa potongan iuran untuk sejumlah program jaminan sosial ketenagakerjaan.

1. Pemberian relaksasi bertujuan agar pemberi kerja tidak mem-PHK tenaga kerja

Tekan PHK, BPJAMSOSTEK Potong 90 Persen Iuran JKK dan JKM PekerjaIlustrasi pekerja atau buruh pabrik. (IDN Times/Zainul Arifin)

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengatakan, upaya ini ditempuh untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19.

‘’Melalui relaksasi ini kami ingin membantu perusahaan atau pemberi kerja agar tidak melakukan PHK dan memastikan THR tetap dibayarkan kepada tenaga kerja,’’ ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/5).

Relaksasi tersebut berupa pemotongan iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Adapun, sesuai rencana iuran JKK dan JKK akan dipotong 90 persen.

‘’Sehingga, pemberi kerja cukup membayar sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah jika pandemik COVID-19 masih berlangsung," katanya.

Baca Juga: Antisipasi COVID-19, Layanan BPJAMSOSTEK Beralih ke "Lapak Asik" 

2. Relaksasi tidak berlaku untuk Jaminan Hari Tua

Tekan PHK, BPJAMSOSTEK Potong 90 Persen Iuran JKK dan JKM PekerjaIDN Times/Patiar Manurung

Kemudian untuk iuran Jaminan Pensiun (JP), BPJAMSOSTEK merencanakan pembayaran iuran sebesar 30 persen setiap bulannya selama 3 bulan. Sisa 70 persen dari iuran tersebut dapat ditunda pembayarannya sampai enam bulan berikutnya.

Agus menegaskan, selama diterapkan relaksasi pembayaran iuran, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang. Adapun, melalui relaksasi tersebut besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun.

‘’Kendati demikian, relaksasi keringanan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan itu tidak berlaku untuk program Jaminan Hari Tua (JHT). Iuran JHT tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku,’’ jelas Agus.

3. Implementasi relaksasi potongan iuran menunggu regulasi pemerintah

Tekan PHK, BPJAMSOSTEK Potong 90 Persen Iuran JKK dan JKM Pekerja

Terkait pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran tersebut, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang difinalisasi oleh pemerintah.

Sementara itu, selain menerapkan relaksasi iuran, jajaran dewan pengawas, direksi dan karyawan BPJAMSOSTEK juga telah berpartisipasi dalam penanganan COVID-19. Upaya yang ditempuh dengan memberikan donasi berupa pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan virus corona yang terdaftar di BNPB.

‘’Kami juga telah menggeser anggaran operasional untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, APD, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp300 miliar. Semua ini merupakan bentuk konkrit partisipasi BPJAMSOSTEK membantu dunia usaha dan pekerja menghadapi dampak ekonomi dari pandemik virus corona,’’ tandasnya. 

Baca Juga: Ada Beasiswa Anak bagi Pekerja Peserta BPJAMSOSTEK, ini Rinciannya!

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya