Baru 30 persen Konsultan di Indonesia yang Terdaftar di e-Sertifikat

Konsultan diminta menghentikan praktik sewa menyewa bendera

Semarang, IDN Times - Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tingkat Nasional mendesak kepada para konsultan di Indonesia yang tergabung dalam asosiasi profesi Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) untuk segera mengurus e-Sertifikat.

Sebab dari lima ribuan konsultan yang terdaftar, baru sekitar tiga puluh persen yang terdaftar di e-Sertifikat.

Baca Juga: 10 Potret Marie Kondo, Konsultan Organisir yang Tengah Naik Daun

1. Masih sedikit yang terdaftar e-Sertifikat

Baru 30 persen Konsultan di Indonesia yang Terdaftar di e-SertifikatIDN Times/Dhana Kencana

Pemberlakuan e-Sertifikat untuk syarat tender akan diberlakukan pada 1 Oktober 2019. Dari 5700 konsultan di 34 provinsi di Indonesia yang tergabung dalam Perkindo, baru 1321 konsultan yang telah terdaftar dalam e-Sertifikat.

Adanya e-Sertifikat juga untuk meminimalisir adanya pemalsuan berkas maupun dokumen, yang kerap dijumpai saat proses tender.

"e-Sertifikat bukan suatu gaya-gayan, tapi suatu kebutuhan. Memang tidak murah, tapi untuk kepentingan bersama. Pemalsuan (dokumen) juga terhindarkan," kata Wakil Ketua III Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tingkat Nasional, John Paulus Pantouw dalam sambutan saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perkindo III, di Semarang, Rabu (4/9) malam.

2. Diminta setop pinjam meminjam bendera

Baru 30 persen Konsultan di Indonesia yang Terdaftar di e-SertifikatIDN Times/Dhana Kencana

Para konsultan Indonesia turut diminta mengikuti perkembangan teknologi, agar pekerjaan dapat efisien dan efektif.

"Adanya disrupsi teknologi, turut memaksa pekerjaan konsultan disesuaikan baik cara maupun teknik bekerja," ujar Ketua Umum DPP Perkindo, S. Catur Wibowo.

Catur juga meminta para konsultan untuk menghentikan adanya praktik sewa atau pinjam meminjam bendera maupun perusahaan rental, yang akan berujung pada perkara pidana.

"Daripada pinjam meminjam bendera, lebih baik bekerja sama antarkonsultan," jelasnya.

3. Memperjuangkan hak dan kewajiban konsultan

Baru 30 persen Konsultan di Indonesia yang Terdaftar di e-SertifikatANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalam rakernas ini, imbuh Catur, akan dibahas dan diperjuangkan hak serta kewajiban konsultan yang kadang diabaikan oleh para pengguna jasa. Seperti tidak adanya penghargaan, kesetaraan, dan keadilan.

"Penghargaan untuk konsultan masih segitu-segitu saja. Malah ada, ngapain mahal-mahal (bayar) untuk konsultan. Ini yang akan diperjuangkan melalui Rakernas," terang Catur.

"Penyedia jasa (konsultan) tetap sebagai pihak yang dikalahkan. Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan penyedia kena sanksi, namun bila user terlambat membayar tidak ada sanksi atau kompensasi," tambahnya.

Baca Juga: Ini Konsultan Meikarta Dengan Vonis Suap Terberat

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya