Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Terima Hibah Rp1,5 Miliar

Jateng-DIY memberantas 22 juta batang rokok ilegal

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengucurkan dana hibah sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut diberikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY untuk pemberantasan rokok ilegal yang beredar serta meningkatkan pajak rokok.

Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Menkeu Sebut Cukai Rp1,5 triliun Terselamatkan

1. Tekan angka peredaran rokok ilegal

Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Terima Hibah Rp1,5 MiliarJatengprov.go.id

Berdasarkan survei Dirjen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Universitas Gadjah Mada pada 2017, peredaran rokok ilegal tercatat sebesar 10,9 persen dari nilai cukai nasional. Kemudian pada 2018, persentase peredaran rokok ilegal turun menjadi 7,04 persen.

"Diharapkan semakin banyak kegiatan dalam membantu penurunan persentase peredaran rokok ilegal. Pada tahun 2019 Target Kementerian Keuangan menjadi tiga persen,” ujar Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen, Senin (17/6).

Wagub mengatakan hal itu usai mengikuti Apel Gempur Rokok Ilegal dan serah terima dana hibah untuk pemberantasan rokok ilegal dari Gubernur Jateng kepada Bea Cukai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY.

Pendapatan pajak dan cukai hasil tembakau selama ini didapatkan dari industri rokok dan pertanian tembakau yang luasnya di Jawa Tengah kurang lebih sekitar 12 persen sampai 13 persen dari luas perkebunan tembakau seluruh Indonesia.

2. Penyerapan tenaga kerja yang tinggi

Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Terima Hibah Rp1,5 MiliarANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Menurut Taj Yasin, keberadaan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia sangat strategis. Selain memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak hasil tembakau, juga penyerapan tenaga kerja dari sektor hulu sampai hilir.

Selain itu juga banyak program pembangunan daerah yang bisa dikerjakan dengan menggunakan dana dari hasil pajak dan cukai rokok. Di antaranya pembangunan kesehatan, pengembangan industri, pembangunan UMKM, pertanian, termasuk pemberian dana hibah.

“Industri rokok dan perkebunan tembakau merupakan salah satu komponen penting dalam penyerapan tenaga kerja yang bersifat padat karya,” imbuh Taj Yasin.

3. Sukses berantas 22 juta batang rokok

Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Jateng-DIY Terima Hibah Rp1,5 MiliarANTARA FOTO/Saiful Bahri

Grafik penerimaan pajak rokok selama tiga tahun terakhir di Provinsi Jateng berada pada grafik yang bagus. Realisasinya selalu melebihi target. Pada 2016, dari target Rp2,2 triliun dapat terealisasi Rp1,8 trilun (83 persen), kemudian 2017 realisasi penerimaan pajak rokok naik, dari target Rp1,9 trilun bisa terealisasi Rp2 triluun (104,12 persen). Sedangkan 2018, dari target Rp2 trilun terealisasi Rp2,1 triliun (104,28 persen).

"Dana hibah Rp1,5 miliar akan kami berdayakan untuk pemberantasan rokok ilegal," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY Parjiya.

Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY menjadi satu-satunya kantor yang pemberantasan rokok ilegalnya terbesar di Indonesia. Per April 2019, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY mampu memberantas sebanyak 22 juta batang. Sementara daerah lain hanya mampu memberantas 8 juta batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok ilegal tersebut tidak hanya diedarkan di Jateng dan DIY namun juga sampai luar pulau.

Baca Juga: Bea Cukai Yogya Musnahkan Sex Toys dan Ribuan Rokok Ilegal

Topik:

Berita Terkini Lainnya