8 Potret UMi Pegadaian yang Ramah bagi Pelaku Usaha Kelas Bawah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pandemik COVID-19 berdampak pada semua lini kehidupan, termasuk ekonomi. Tidak sedikit kalangan bawah atau pelaku usaha ultra mikro (UMi) terdampak omzet mereka. Minimnya pembeli hingga bablasnya modal dan aset menjadikan bisnis mereka kian anjlok.
Sebagian besar pelaku usaha ultra mikro yang terdampak lantaran menipisnya keuangan yang ada, nyaman menggunakan layanan produk pembiayaan UMi dari Pegadaian untuk permodalan mereka. Bahkan uang dari UMi mampu membuat saluran pendapatan baru bagi mereka.
Inilah potret pembiayaan Umi Pegadaian yang kebermanfaatannya dirasakan nyata bagi mereka.
1. Pelaku usaha ultra mikro terdampak pandemik COVID-19
Omzet mereka turun drastis karena minimnya pembeli, sehingga harus memutar otak agar usahanya tetap bisa survive pada masa pandemik COVID-19. Tidak sedikit dari mereka merugi lantaran modal, omzet, dan aset yang dimiliki amblas untuk operasional harian.
2. Pelaku UMi memanfaatkan produk Pegadaian yang mudah dan cepat
Salah satu jalan agar bidang usaha mereka tetap berjalan ditengah keterbatasan finansial adalah mengajukan pinjaman uang (kredit) untuk tambahan modal. Sebagian besar pelaku usaha ultra mikro memanfaatkan produk layanan gadai (KCA-UMi) dari Pegadaian untuk permodalan mereka.
3. Ada layanan UMi skema konvensional, syariah, dan fidusia
PT Pegadaian (Persero) adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang menjadi pilihan karena proses pengajuannya cepat dan mudah untuk pembiayaan yang bersifat fresh money (uang). Pelaku usaha ultra mikro dimudahkan dengan pilihan layanan gadai dengan skema konvensional (KCA-UMi) atau syariah (Rahn-UMi). Selain itu juga ada sistem fidusia, yakni pada produk Kreasi Ultra Mikro.
Baca Juga: Ikut Pulihkan Ekonomi, Pegadaian Ajak Emak-emak di Semarang Menabung Emas
4. Pembiayaan UMi mengakselerasi usaha pelaku usaha ultra mikro kala pandemik
Pembiayaan UMi digunakan untuk permodalan atau inovasi produk baru agar bisnis pelaku usaha ultra mikro dapat bangkit saat pandemik COVID-19.
5. Pembiayaan UMi ramah bagi pelaku usaha ultra mikro yang tidak unbankable
Pembiayaan UMi menyasar pelaku usaha ultra mikro yang tidak dapat dan tidak mampu mengakses perbankan karena selalu dinilai tidak memenuhi kriteria syarat pengajuan keuangan dari bank. Mereka yang memiliki simpanan barang bergerak--berupa emas, perhiasan, barang elektronik, atau kendaraan bermotor--dapat digunakan untuk jaminan (agunan) pada syarat pengajuan pinjaman ke Pegadaian.
6. Layanan UMi Pegadaian mampu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan
Tidak sedikit pelaku usaha ultra mikro yang menjadi sasaran empuk rentenir atau bank titil dan tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal karena minimnya literasi serta inklusi keuangan mereka. Adanya pembiayaan UMi Pegadaian, menambah khasanah keuangan mereka sehingga tidak tergiur bujuk rayu rentenir dan pinjol.
7. Pegadaian mendapatkan mandat khusus untuk pembiayaan UMi
Layanan-layanan Pegadaian untuk pelaku usaha ultra mikro merupakan pengejawantahan dari mandat yang diberikan Kementerian Keuangan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) kepada Pegadaian sebagai LKBB penyalur pembiayaan UMi, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.
8. Sudah lebih dari 70 ribu pelaku mendapat tambahan pembiayaan dari UMi
Hingga 31 Maret 2021, total sudah 74.206 orang menerima pembiayaan UMi dari Pegadaian. Sementara untuk nominalnya mencapai Rp336 miliar, baik nasabah gadai KCA-UMi, Rahn-Umi, atau Kreasi Ultra Mikro.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdiri pada 1 April 1901 itu terus berperan aktif membantu dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui produk dan layanan lanjutan yang mudah serta cepat diakses para pelaku usaha UMi.
Kiprahnya pelayan wong cilik--para pelaku usaha ultra mikro--dengan produk yang mudah dijangkau, berhasil membentuk ekosistem baru yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya, sebagai ikhtiar dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: UMi Pegadaian, Pelayan Wong Cilik yang Bikin Survive Kala Pandemik