Regulasi Baru untuk Efektivitas Pemenuhan Kuota PLTS Atap, Mampukah?

Cek solusi dan tantangannya

Semarang, IDN Times – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menetapkan kuota pengembangan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk tahun 2024--2028. Melalui SK Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024, kuota tersebut diharapkan dapat mendorong penggunaan energi terbarukan di Indonesia.

1. Pembagian kuota PLTS atas

Regulasi Baru untuk Efektivitas Pemenuhan Kuota PLTS Atap, Mampukah?ilustrasi panel surya (Wikimedia Commons/AleSpa)

Pembagian kuota dilakukan berdasarkan sistem tenaga listrik dengan total kapasitas 5.746 MW selama lima tahun ke depan. Pada 2024, kuota yang ditetapkan sebesar 901 MW, kemudian meningkat bertahap hingga mencapai 1.593 MW pada 2028.

Institute for Essential Services Reform (IESR) mengapresiasi langkah KESDM karena telah lama dinantikan oleh konsumen dan pelaku usaha PLTS atap. Meski demikian, IESR juga mencatat bahwa pembagian kuota saat ini masih pada level sistem kelistrikan dan belum dibagi sesuai cluster/sub-sistem seperti yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

Menurut Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, pembagian kuota pada tingkat subsistem atau cluster akan memberikan kejelasan bagi konsumen serta kepastian investasi bagi para pelaku usaha PLTS atap, terutama karena mekanisme net-metering tidak lagi berlaku.

"Pembagian per sub-sistem memberikan informasi yang lebih transparan bagi konsumen untuk membaca peluang mereka mengajukan permohonan pemasangan PLTS atap," dikutip dari keterangan resminya, Minggu (9/6/2024).

Fabby juga mendorong agar Dirjen Ketenagalistrikan memastikan PT PLN segera menyampaikan pembagian per cluster sebelum Juli 2024, saat masa permohonan dimulai.

2. Sosialisasi dan tantangannya

Regulasi Baru untuk Efektivitas Pemenuhan Kuota PLTS Atap, Mampukah?PLTS Terminal Tipe A Jatijajar yang terpasang diarea belakang Terminal Jatijajar, Depok. (IDNTimes/Dicky)

Lebih lanjut Fabby menyebutkan, IESR menekankan pentingnya sosialisasi aktif dari Kementerian ESDM mengenai Permen PLTS atap dan pembagian kuotanya kepada konsumen. Pemerintah juga diharapkan proaktif mengingatkan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTLU) lainnya untuk segera menyampaikan kuota kapasitas sebelum Juli.

Saat ini, kuota PLTS atap untuk PLN masih belum sesuai dengan target Program Strategis Nasional PLTS Atap Nasional sebesar 3,6 GW yang ditetapkan pada 2021.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mencermati minat pelanggan dalam adopsi PLTS atap untuk meningkatkan kuota di tahun-tahun mendatang guna mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen di tahun 2025.

3. Minat industri dan peluang pembiayaan

Regulasi Baru untuk Efektivitas Pemenuhan Kuota PLTS Atap, Mampukah?Ilustrasi. PLN Indonesia Power (PLN IP) menambah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Nusa Penida. (Dok/Humas PLN IP)

Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan IESR, Marlistya Citraningrum menyatakan, minat dari pelanggan industri untuk menggunakan PLTS atap tinggi. Hal itu didorong oleh kebutuhan untuk mengurangi biaya energi dan memastikan proses manufaktur yang berkelanjutan.

Namun, minat dari pelanggan residensial mungkin menurun karena perubahan keekonomian, meskipun informasi yang lebih luas dan keinginan untuk menghemat biaya listrik dapat meningkatkan permintaan.

"Peniadaan net-metering tidak terlalu berdampak pada minat industri," ujarnya.

Marlistya juga menyebut bahwa penetapan kuota itu membuka peluang bagi lembaga keuangan untuk menawarkan skema pembiayaan hijau yang menarik.

"Dengan adanya kuota, lembaga pembiayaan memiliki informasi tambahan untuk melakukan asesmen komprehensif guna mengeluarkan produk pembiayaan hijau," jelasnya.

Baca Juga: Pabrik Pokphand Salatiga Kini Dipasangi PLTS, Kapasitasnya 1,5 MWp  

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya