Usaha Perdagangan Kebun Kurma dan Penawaran Umrah Disetop Satgas OJK

Semarang, IDN Times - Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selama November 2019. Selain tanpa izin, kegiatan-kegiatan usaha itu juga berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: OJK Jelaskan Kronologi Jiwasraya Merugi hingga Triliunan Rupiah
1. Penawarannya tinggi dan tak wajar
Sebanyak 182 kegiatan usaha tersebut terdiri dari 164 perdagangan forex tanpa izin, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 perdagangan kebun kurma, 1 investasi properti, 1 penawaran investasi tabungan, 1 penawaran umrah, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin, dan 1 koperasi tanpa izin.
Sebagian besar mereka beroperasi secara daring atau online, menggunalan situs ataupun aplikasi unduhan lewat gawai. Kegiatan mereka dianggap berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
2. Fintech peer to landing juga ditangani satgas
Sepanjang 2019, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan sebanyak 444 kegiatan usaha.
Satgas juga menangani 68 kegiatan usaha gadai ilegal dan 1.494 kegiatan usaha fintech peer peer lending ilegal.
"Kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer-to-peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum," jelas Tim Satgas Waspada Investasi Pusat, Akta Bahar Daeng.
3. Masyarakat diimbau tak tergiur
Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut dan tergiur dalam kegiatan usaha yang ilegal dan tidak memiliki izin dari OJK.
"Perlu disusun metode serta program kerja berupa pencegahan seperti sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai jenis-jenis investasi ilegal yang diharapkan dapat menyasar seluruh lapisan masyarakat, baik di daerah perkotaan maupun sampai pedesaan,” terang Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Indra Yuheri pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Provinsi Jawa Tengah, di Semarang, Kamis (19/12).
4. Satgas beranggotakan beberapa lembaga dan instansi
Melansir keterangan resmi OJK Regional 3 Jateng dan DIY yang diterima IDN Times, dalam FGD tersebut dibahas mengenai isu-isu terkini investasi ilegal dan mekanisme koordinasi antar anggota Satgas Waspada Investasi Provinsi Jawa Tengah, termasuk pencegahan dan penanganan investasi ilegal di Jawa Tengah.
Untuk diketahui, Satgas Waspada Investasi dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/KDK.01/2016 tanggal 25 Agustus 2016. Satgas beranggotakan 9 lembaga dan instansi setempat.
Diantaranya OJK, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: OJK Ungkap Bumiputera Sudah Bermasalah sejak 1997