3 Syarat Ikut Vaksin Booster di Bandara Ahmad Yani, Mudik Jadi Lancar!

Bandara Ahmad Yani buka sentra vaksinasi booster

Semarang, IDN Times - Buat kamu yang pengin mudik naik pesawat terbang dari Kota Semarang, lebih baik mempersiapkan diri sejak awal. Sebab, sesuai aturan pemerintah pusat, perjalanan mudik tahun ini diwajibkan menunjukkan bukti vaksin COVID-19 ketiga atau booster. 

Nah, pengelola Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani saat ini telah membuka layanan sentra vaksinasi booster bagi calon penumpang pesawat. Seperti apa syaratnya? Keep scrolling.

1. Jam operasional Bandara Ahmad Yani diperpanjang

3 Syarat Ikut Vaksin Booster di Bandara Ahmad Yani, Mudik Jadi Lancar!Suasana ruang tunggu calon penumpang pesawat di lantai dua terminal penumpang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. (Dok Humas Bandara Ahmad Yani Semarang)

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan, untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara dalam periode cuti bersama Hari Raya Idulfitri tahun 2022, pihaknya memperpanjang waktu operasional bandara dari pukul 07.00--19.00 WIB.

"Kami melakukan berbagai upaya menyambut cuti bersama Idulfitri. Ini tentunya untuk memastikan pelayanan di bandara tetap optimal mengingat sudah dua tahun masyarakat tidak bisa mudik lebaran. Untuk mengakomodir syarat perjalanan udara, kami bekerjasama dengan berbagai instansi terkait untuk menyediakan layanan tes COVID-19 dan sentra vaksinasi booster di bandara," katanya, Sabtu (16/4/2022). 

Baca Juga: Bandara Ahmad Yani Izinkan Anak-anak Naik Pesawat Asal Ortunya Sudah Tes COVID-19

2. Ada tiga syarat bagi calon penumpang yang akan ikut vaksin booster

3 Syarat Ikut Vaksin Booster di Bandara Ahmad Yani, Mudik Jadi Lancar!Seorang calon penumpang wanita mendorong troli berisi barang bawaanya menuju ruang pemberangkatan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. (Dok Humas Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang)

Adapun syarat bagi calon penumpang yang ingin melaksanakan vaksinasi booster di area exhibition hall Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang sebagai berikut:

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Menunjukan tiket penerbangan (H-3, H-1, H-2)
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kami berharap dengan adanya fasilitas ini, dapat mempermudah calon penumpang untuk melakukan perjalanan udara dalam memenuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan pemerintah. Kami imbau seluruh pengguna jasa mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," tambahnya. 

3. Layanan tes COVID-19 juga tersedia di dua tempat

3 Syarat Ikut Vaksin Booster di Bandara Ahmad Yani, Mudik Jadi Lancar!Tangga berjalan di Bandara Ahmad Yani Semarang dibersihkan petugas. Dok. Humas Bandara Ahmad Yani Semarang

Selain itu, pihaknya juga menyediakan layanan tes COVID-19 di gedung parkir, pada pukul 06.00-16.30 WIB dan Klinik Mugi Sehat dengan waktu operasional pukul 09.00-15.00 WIB.

Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan peraturan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 36 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, para pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:


1. Mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi. 


2. Pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin booster COVID-19 tidak wajib menunjukan hasil negatif tes COVID-19. 


3. Pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin COVID-19 dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam) atau Rapid Test Antigen (1 x 24 jam). 


4. Pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin COVID-19 dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam). 


5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam) dan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah. 


6. Anak usia kurang dari 6 (enam) tahun tidak wajib melakukan tes COVID-19 dan wajib didampingi oleh orang tua.


Ia pun menekankan supaya masyarakat maupun para stakeholder Bandara Jenderal Ahmad Yani untuk mematuhi peraturan perjalanan udara yang berlaku. Serta menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. 

Baca Juga: Puluhan Tenant Bandara Ahmad Yani Semarang Tutup, Rugi Selama Pandemik

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya