Bandara Ahmad Yani Izinkan Anak-anak Naik Pesawat Asal Ortunya Sudah Tes COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Pengelola Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menyatakan anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik pesawat terbang selama masa pandemik. Berdasarkan keterangan pihak bandara, anak-anak yang naik pesawat juga diwajibkan membawa kartu vaksin.
1. Anak-anak yang naik pesawat mesti ditemani orang tua atau keluarganya
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengatakan dengan adanya aturan baru ini, maka masyarakat harus mematuhi aturan yang berlaku sekaligus mengutamakan standar protokol kesehatan.
"Bedanya dengan aturan lama, kalau yang sekarang di samping pengguna pesawat hanya menunjukan RT-PCR, juga ada aturan bahwa anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh untuk melakukan perjalanan. Asalkan ditemani orang tua atau pihak keluarga dengan membuktikan identitas kartu keluarga dan telah memenuhi syarat tes COVID-19," ungkapnya, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Puluhan Tenant Bandara Ahmad Yani Semarang Tutup, Rugi Selama Pandemik
2. Bandara Ahmad Yani bikin aturan baru sesuai SE Satgas COVID-19 dan Kemenhub
Aturan baru ini mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 88 Tahun 2021.
Lebih lanjut, ia menuturkan dengan mengacu aturan yang berlaku mulai tanggal 24 Oktober 2021 nanti, setiap penumpang pesawat dari Semarang menuju rute wilayah lain maupun sebaliknya juga mesti menunjukan hasil ted COVID-19 dari aplikasi Peduli Lindungi.
Kemudian aturan lainnya berupa wajib menyertakan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, menunjukan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam serta telah engisi Electronic Health Alert Card (e-HAC) Indonesia pada bandara keberangkatan.
3. Penumpang yang punya komorbid juga wajib bawa surat izin dokter
Sedangkan bagi penumpang yang punya komorbid dan tidak bisa menjalani vaksinasi, katanya harus membawa surat keterangan dari dokter rumah sakit. Surat dokter yang dibawa minimal menunjukan bahwa yang bersangkutan tidak dapat divaksinasi.
"Ketentuan perjalanan yang dimaksud berlaku tanggal 24 Oktober 2021. Sehingga pihak maskapai dan kita semua bisa punya waktu untuk menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat Semarang," bebernya.
Baca Juga: Penumpang Bandara Ahmad Yani Semarang Meningkat Capai 3.300 Orang