AKBP Basuki Dipecat dan Tersangka Kasus Tewasnya Dosen Untag Semarang

- AKBP Basuki dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka
- Dijerat pasal berlapis akibat kelalaian yang menyebabkan kematian dosen Untag Semarang
- Mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan dari dinas kepolisian dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari
Semarang, IDN Times - Babak baru kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang terungkap. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Penetapan tersangka itu menjadi puncak dari rangkaian penyidikan panjang pasca-ditemukannya jenazah Levi di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025) lalu.
1. Dijerat pasal berlapis akibat kelalaian

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi peningkatan status hukum AKBP Basuki dari saksi menjadi tersangka tersebut. Perwira menengah yang sebelumnya bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana karena tidak memberikan pertolongan saat korban dalam kondisi kritis.
"Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya adalah kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP tentang tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan, juncto Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," katanya di Stasiun Tawang, Semarang, Minggu (21/12/2025).
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng tengah merampungkan pemberkasan perkara. Meski penyidik sudah mengantongi hasil autopsi jenazah korban, polisi belum membeberkan detail medis penyebab kematian ke publik demi kepentingan penyidikan.
2. Korban sesak napas, tersangka Tidur

Fakta memilukan terungkap dalam proses pemeriksaan. Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir, terdapat unsur pembiaran yang dilakukan tersangka di detik-detik terakhir hidup korban.
Dalam sidang kode etik, terungkap bahwa pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, AKBP Basuki mengetahui korban mengalami sesak napas atau tersengal-sengal. Namun, bukannya segera mencari bantuan medis, Basuki justru memilih untuk tidur karena alasan kelelahan.
"AKBP Basuki sekira pukul 00.00 WIB sudah melihat dosen Levi 'cengap-cengap', tersengal-sengal napasnya. Namun pengakuannya, karena terlalu kecapekan, akhirnya tertidur. Ketika bangun pukul 04.00 WIB, korban sudah meninggal," ujar Zainal Petir.
Mengetahui Levi tiada, Basuki tidak langsung melapor ke polisi atau memanggil dokter. Ia justru menghubungi rekannya terlebih dahulu karena bingung harus berbuat apa.
3. Mendapatkan sanksi tegas

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pidana, AKBP Basuki sudah lebih dulu menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/12/2025). Sidang yang dipimpin Kombes Fidel memutuskan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.
Basuki dinilai melakukan perbuatan tercela yang menurunkan citra Polri, termasuk menjalin hubungan asmara terlarang dengan korban padahal ia masih memiliki istri sah. Pembelaan diri Basuki maupun permohonan istrinya agar tidak dipecat ditolak oleh majelis sidang karena viralnya kasus ini dianggap mencoreng institusi.
"Selain dipecat, Basuki kembali ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari," imbuh Zainal.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula ketika Levi ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tanpa busana di kamar nomor 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang. Saat itu, AKBP Basuki berada di lokasi yang sama.
Polisi sudah melakukan tiga kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ponsel milik tersangka dan korban, laptop, rekaman CCTV, seprai, pakaian, serta obat-obatan. Diketahui, keduanya sudah saling mengenal sejak 2016 saat di Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokerto dan mulai berkomunikasi intensif pada tahun 2025.


















