Efek PPKM Jawa-Bali, Penumpang Kereta Api Dilarang Ngobrol dan Telepon

Penumpang KA jarak jauh juga gak boleh ngobrol

Semarang, IDN Times - Berbagai pembatasan ekstra ketat diberlakukan oleh PT KAI buat penumpang kereta api yang menempuh perjalanan jarak jauh mulai 9-25 Januari 2021. Kebijakan ini merupakan imbas dari PPKM yang diberlakukan di area Jawa-Bali. 

PT KAI Daop IV Semarang menyatakan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 tahun 2021, maka setiap penumpang kereta jarak jauh wajib menunjukan surat pemeriksaan tes RT-PCR yang menunjukan hasil negatif COVID-19.

Surat kesehatan juga bisa berupa hasil rapid antigen yang diberlakukan untuk syarat wajib bagi penumpang kereta api.

"Kita dukung penuh kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui kereta api," kata Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro dalam keterangan yang didapat IDN Times, Senin (11/1/2021).

 

1. Penumpang KA jarak jauh wajib tunjukan hasil PCR dan rapid negatif COVID-19

Efek PPKM Jawa-Bali, Penumpang Kereta Api Dilarang Ngobrol dan TeleponWarga mengikuti rapid tes antigen di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/12/2020). Rapid tes gratis yang diselenggarakan oleh kepolisian itu bertujuan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di masa mudik Natal dan tahun baru (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Para penumpang kereta jarak jauh, katanya kini wajib melampirkan hasil tes PCR negatif COVID-19 atau bisa juga rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. 

"Akan tetapi itu tidak diwajibkan bagi penumpang yang berusia dibawah 12 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Harga Lebih Murah, Penumpang KA Jalani Rapid Antigen di Stasiun Tawang

2. Kalau ada penumpang yang flu, diare dan batuk terpaksa diturunkan petugas

Efek PPKM Jawa-Bali, Penumpang Kereta Api Dilarang Ngobrol dan TeleponIlustrasi Flu (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, pihaknya pun menekankan agar para penumpang kereta api jarak jauh tidak sakit selama menempuh perjalanan.

Jika selama perjalanan ada penumpang yang menderita penyakit dengan gejala COVID-19 seperti menderita flu, pilek, batuk, daya penciuman hilang yang disertai diare, demam dengan suhu badan lebih 37,3 derajat celsius, maka pihaknya akan menghentikan perjalananan penumpang tersebut.  

"Dia tidak boleh melanjutkan perjalanan. Dan harus diturunkan di stasiun terdekat untuk diperiksa lebih lanjut," paparnya.

3. Penumpang KA jarak jauh juga gak boleh telepon dan saling ngobrol

Efek PPKM Jawa-Bali, Penumpang Kereta Api Dilarang Ngobrol dan Teleponpixabay.com/kaboompics

Agar resiko penularan COVID-19 dapat ditekan, pihaknya mewajibkan semua penumpang kereta jarak jauh untuk memakai masker tiga lapis atau bisa juga masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan memakai baju lengan panjang.

"Para pelanggan juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan makan dan minum. Kecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang membahayakan kesehatan orang tersebut," urainya.

Pihaknya mengimbau agar selama menempuh perjalanan jarak jauh, setiap penumpang kereta harus wajib untuk mematuhi perilaku 3M. Mulai memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga: KAI Wajibkan Pengguna Kereta Jarak Jauh Swab Antigen! 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya