Gencar Razia Truk ODOL, Sopir Bisa Kena Tilang Rp500 Ribu

16 truk ketahuan kelebihan muatan

Semarang, IDN Times - Sebanyak 16 truk yang tepergok membawa muatan overload terkena razia gabungan oleh aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Jawa Tengah. Belasan truk tersebut kedapatan melanggar batas maksimal muatan barang ketika melintas di ruas Tol Solo-Ngawi KM 438 dari arah Jawa Timur menuju Jakarta.

1. Sebanyak 16 truk kelebihan muatan

Gencar Razia Truk ODOL, Sopir Bisa Kena Tilang Rp500 RibuDok. Humas Polda Banten

Erry Derima Riyanto, Kabid Lalu Lintas Jalan, Dishub Jawa Tengah mengatakan razia yang dilakukan di ruas Tol Solo-Ngawi untuk menindaklanjuti perintah Kemenhub sebagai upaya menindak tegas truk overdimensi dan overload (ODOL).

"Razia ODOL mulai kita gencarkan sejak tanggal 12 Februari sampai akhir bulan nanti. Untuk hari ini saja di Tol Solo-Ngawi KM 438 ada 88 angkutan barang yang dirazia. Dan 18 truk terbukti melakukan pelanggaran. Terdapat 16 unit di antaranya yang melanggar aturan karena kondisinya sudah overdimensi dan overload lalu dua unit lainnya uji KIR-nya kedaluwarsa," kata Erry saat dihubungi IDN Times, Rabu (17/2/2022).

Baca Juga: Razia Angkutan Darat, Tim Terpadu Amankan Truk ODOL di Kaltim

2. Petugas pergoki truk di Tol Solo-Ngawi bawa muatan 12,6 ton

Gencar Razia Truk ODOL, Sopir Bisa Kena Tilang Rp500 RibuPemeriksaan dilakukan hingga pada truk-truk yang melintas. Dok/Humas Pemkot Malang

Ia menegaskan 16 truk tersebut tepergok membawa muatan 12,6 ton. Sedangkan sesuai aturan batas kapasitas muatan truk hanya 8 ton.

Erry mengaku razia juga dilakukan di perbatasan Karanganyar-Sarang, Magetan Jawa Timur, perbatasan Rembang-Blora dan Kabupaten Pekalongan.

Razia kali ini, katanya melibatkan semua unsur dari balai pengawas jalan raya, polisi militer, Satlantas, Dishub kabupaten/kota dan perwakilan Kemenhub.

"Yang di Sarang, Rembang dan Pekalongan datanya belum terkumpul. Tapi yang di Tol Solo-Ngawi truk yang overload dijatuhi sanksi tilang. Besaran tilangnya sekitar Rp100 ribu sampai Rp500 ribu. Untuk denda maksimalnya kita serahkan pada keputusan pengadilan," ungkapnya.

3. Dishub anggap penilangan jadi efek jera buat sopir truk

Gencar Razia Truk ODOL, Sopir Bisa Kena Tilang Rp500 RibuAnggota Dishub Kota Depok membantu mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Depok. (Dokumen Dishub Kota Depok)

Pihaknya mengklaim juga berkoordinasi dengan pengelola jembatan timbang guna mengidentifikasi jenis muatan yang melanggar aturan ODOL. 

"Kita tidak bisa cek muatannya apa saja. Kita serahkan ke jembatan timbang. Untuk sanksinya bervariatif. Mulai diputar balik, muatannya diturunkan atau ditilang. Ini jadi efek jera. Agar sopir truk mentaati aturan dari Kemenhub," tegasnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Guru Agama di Jateng Dijanjikan Tambahan Intensif 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya