Kredit Macet Rp700 M, Bank Jateng Minta Tolong KPK Tagih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Manajemen Bank Jateng memilih meminta bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi masalah kredit macet yang nilainya ditaksir mencapai Rp700 miliar.
Dirut Bank Jateng, Supriyatno mengaku sebenarnya banknya sudah menjalin kerjasama dengan KPK sejak 2017 kemarin. Kerjasama dengan KPK melibatkan banyak program.
Namun menurutnya ada satu kerjasama yang termutakhir yaitu agar dapat menyelamatkan dan mengembalikan aset Bank Jateng dari debitur nakal.
"Setelah Bank Jateng menggandeng KPK, kredit macet mulai diangsur setiap bulan. Sampai Januari 2022 ini, total angsuran sudah Rp40 miliar," kata Supriyanto, Jumat (28/1/2022).
1. Puluhan debitur punya utang ke Bank Jateng Rp700 miliar
Lebih lanjut, ia menuturkan tak kurang 35 debitur yang disinyalir punya tanggungan kredit di banknya. Total tanggungan kredit yang sampai saat ini tak kunjung dibayarkan jumlahnya mencapai Rp700 miliar.
Ia berkata KPK sejauh ini melakukan pendampingan dan pemantauan soal pencairan kredit bagi debitur Bank Jateng.
"KPK juga mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pegawai Bank Jateng atau tidak terkait kredit macet tersebut," urainya.
Baca Juga: Banyak OTT di Januari 2022, Ini Strategi KPK untuk Tangani Perkara
2. KPK akan cek ulang apakah ada debitur curang atau tidak
Sementara itu, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, mengatakan mulai tahun ini pihaknya melakukan penetrasi untuk melakukan penagihan. Para debitur yang terindikasi curang ia mengancam bisa dikenai tindak pidana.
"Kita identifikasi dulu. Kira-kira para pelaku kredit macet ini ada kemampuan tidak untuk membayar. Kemudian dikelompokan apakah ada debitur yang sengaja curang dan debitur yang tidak mampu bayar karena pandemik," ujarnya.
3. KPK: Kita bukan debt collector
Walau begitu, ia menolak anggapan kalau KPK saat ini berubah menjadi tukang tagih utang layaknya debt collector. Yang dilakukan KPK, katanya hanya sebatas mengembalikan aset Bank Jateng saja.
"Dalam tanda petik aset itu sebagian untuk berproses menjadi hasil deviden pada pemda. Jadi, bukan kita nagih kaya debt collector," kilahnya.
Baca Juga: Pendapatan Merosot, Aset Pemprov Jateng di DKI Jakarta Perlu Evaluasi