Ombudsman Temukan Pungli di Semarang, Nelayan Dipalak Rp15 Ribu, Duh!

Tiga kantor dinas disemprit

Semarang, IDN Times - Tim Ombudsman memergoki adanya aksi pungutan liar (pungli) di tempat pelelangan ikan Kota Semarang. Temuan yang paling mencolok mengenai kegiatan penyewaan keranjang ikan dan penggunaan toilet umum yang ada di lokasi tersebut. Pemkot Semarang terindikasi melakukan maladministrasi lantaran ditemukan pungli bagi orang yang memakai fasilitas toilet di TPI Semarang.

"Lalu ada pungutan liar untuk jasa sewa keranjang ikan yang digunakan nelayan untuk mengangkut ikan dari TPI. Nominal uangnya sebesar Rp5.000 hingga Rp15.000 per keranjang. Selain itu, tidak ada fasilitas toilet yang bersih dan pungutan liar di toilet sebesar Rp2.000 sampai Rp5.000," ungkap Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jateng, Senin (6/12/2021).

1. Layanan di pelabuhan ikan tidak jelas

Ombudsman Temukan Pungli di Semarang, Nelayan Dipalak Rp15 Ribu, Duh!IDN Times/Fariz Fardianto

Temuan tersebut ia lontarkan saat mengadakan kajian cepat di sektor tata kelola kelengkapan dukumen nelayan kecil dan tradisional di Jawa Tengah. Setidaknya ada lima potensi maladministrasi yang disampaikan langsung kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Daerah se-Jawa Tengah di Hotel Patra Jasa Semarang di hari ini.

Ia mengungkapkan dengan munculnya pungli maka membuktikan kalau belum terselenggaranya standar pelayanan publik yang jelas terkait tugas dan fungsi kantor pelabuhan dan perikanan.

Baca Juga: Tangkapan Nelayan Jateng Drop, Bupati Walikota Diminta Cairkan Dana Paceklik

2. KSOP, DKP dan Dinas Penanaman Modal tidak bisa kerjasama

Ombudsman Temukan Pungli di Semarang, Nelayan Dipalak Rp15 Ribu, Duh!Penampakan ratusan perahu nelayan Tambaklorok yang gagal melaut. IDN Times/Fariz Fardianto

Selain Semarang, Ombudsman juga memantau enam wilayah lainnya. Masing-masing adalah Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Pati. Pemantauan dikerjakan pada November 2021. 

Hasilnya, lanjutnya juga diperkoki adanya potensi maladminitrasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelatbuhan (KSOP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ia mengatakan pada tiga dinas tersebut ada diskoneksi antara petugas pelabuhan, DPMPTSP dan DKP. Ia menyebut meski sama-sama berkerja, tetapi pegawai tiga dinas itu tidak bekerja sama.

"Termasuk kaitan satu sama lainnya yang masih menjadi upaya kita ke depan. Intergrasi vertikal maupun horizontal antara pusat dan daerah antar kementerian/lembaga," ujarnya.

3. Bantuan yang diberikan DKP dan KSOP tidak tepat sasaran

Ombudsman Temukan Pungli di Semarang, Nelayan Dipalak Rp15 Ribu, Duh!IDN Times/Fariz Fardianto

Ketika mengecek ke KSOP, terdapat layanan penerbitan E-Pas Kecil dan pengukuhan Pas Kecil/E-Pas Kecil memakan waktu dua hari. Ia mensinyalir ada layanan KSOP yang belum terintergrasi dengan baik sehingga terjadi penundaan berlarut.

Di samping itu, karena tidak data yang terintergrasi antara DKP dan KSOP maka menyebabkan bantuan tidak tersalurkan dengan tepat sasaran.

"Dan belum terintergrasinya pemenuhan persyarakat kelengkapan dokumen nelayan kecil dan tradisional antar instansi melalui sistem Online Single Submission (OSS)," bebernya.

4. Ombudsman beri waktu 30 hari bagi kepala daerah untuk perbaiki layanan publik

Ombudsman Temukan Pungli di Semarang, Nelayan Dipalak Rp15 Ribu, Duh!Ombudsman bersama Gubernur Ganjar Pranowo saat menggelar diskusi. Dok Humas Ombudsman Jateng

Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida mendesak kepada walikota dan bupati di tujuh daerah itu secepatnya memperbaiki standar pelayanan di sektor nelayan dan pelabuhan.

Ia pun memberi deadline 30 hari bagi pimpinan tiga dinas itu supaya melaksanakan perbaikan. Ombudsman akan memonitor perkembangan perbaikan sesuai Pasal 36 Ayat (6) Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 20219 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggara Pelayanan Publik.

"Kepada kepala daerah mohon agar kewenangan pusat dan daerah segera disinkronkan," paparnya.

5. Gus Yasin janji bikin birokrasi yang transparan

Ombudsman Temukan Pungli di Semarang, Nelayan Dipalak Rp15 Ribu, Duh!Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen saat disambut tarian khas Blora. (Dok Humas Wagub Jateng)

Terpisah, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen berjanji akan berkomitmen mendorong birokrasi yang semakin bersih, transparan dan menjawab tuntutan secara efektif.

"Itu semua menjadi bahan bagi kami dalam rangka merumuskan pengelolaan administrasi di Pemprov Jateng," tukasnya.

Baca Juga: Waspada Lonjakan COVID-19, Wagub Jateng Larang Pengajian saat PPKM Level 3

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya