Sudah Saatnya Kapal Diatas 60 GT Dipasang Pelacak Otomatis, Buat Apa?

Termasuk kapal asing

Semarang, IDN Times - Kantor Distrik Navigasi Kelas II Semarang menginstruksikan kepada semua pemilik kapal yang berkapasitas diatas 30 gross ton (GT) hingga 60 GT untuk memasangi peralatan Auotomatic Indentification System (AIS). 

Alat tersebut nantinya berfungsi untuk meningkatkan kehandalan sistem kenavigasian yang berfungsi melacak kapal di perairan lepas. 

"Jadi nantinya semua kapal di atas 30 GT dan 60 GT ke atas, wajib dipasangi peralatan AIS. Ini kita lakukan supaya keberadaan kapal dapat diketahui termasuk kegiatan operasional di laut lepas," kata Winarko, Humas Kantor Distrik Navigasi Kelas II Semarang dalam keterangan yang didapat IDN Times usai penyuluhan di Pelabuhan Tegal, Jumat (11/10). 

1. Kapal niaga hingga nelayan harus memasang alat pelacak otomatis

Sudah Saatnya Kapal Diatas 60 GT Dipasang Pelacak Otomatis, Buat Apa?IDN Times/Hisyam Keleten Kelin

Winarko menjelaskan, kapal yang disasar dalam kebijakan ini mulai kapal niaga, kapal penumpang hingga kapal nelayan. 

Menurutnya, apa yang ia lakukan saat ini untuk menjalankan aturan dalam PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang pelaksanaan pemasangan dan pengaktifan AIS bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

Baca Juga: Navigasi bagi Kapal Laut, Inilah 7 Fakta Unik dan Sejarah Mercusuar

2. Implementasi kebijakannya sempat molor

Sudah Saatnya Kapal Diatas 60 GT Dipasang Pelacak Otomatis, Buat Apa?IDN Times/Fariz Fardianto

Meski begitu, kebijakan itu sempat menemui beberapa kendala sehingga dari jadwal penerapan aturan 20 Aguatus, akhirnya diundur sampai enam bulan ke depan.

"Kita berharap aturannya dapat dijalankan dengan mulus supaya kapal yang beroperasi di perairan Indonesia dapat dideteksi keberadaannya," ungkapnya. 

Baca Juga: Kapal Asing Tabrak Container Crane Tanjung Emas Semarang

3. Alat pelacak otomatis juga dipasang di kapal asing

Sudah Saatnya Kapal Diatas 60 GT Dipasang Pelacak Otomatis, Buat Apa?IDN Times/Dhana Kencana

Sedangkan, seperti dinukil dari laman resmi hubla.dephub.co.id diketahui bahwa ada dua klasifikasi alat AIS yang akan diterapkan di Indonesia. 

AIS Klas A wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS). 

Kemudian AIS Klas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang meliputi kapal penumpang dan kapal barang non konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35, kapal yang berlayar antar negara atau yang melakukan barter-trade di bidang kepabeanan serta kapal penangkap ikan berukuran minimal GT 60. 

Dalam PM 7 ditegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS langsung berada di bawah Menteri Perhubungan (Menhub). 

Untuk pengawasan alatnya dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal. 

Jika AIS pada kapal tidak aktif, lanjutnya, para petugas gabungan language menyampaikan persoalan tersebut kepada Syahbandar untuk ditindaklanjuti dengan sanksi tegas.

Baca Juga: Kemenhub Gelar Penyuluhan Terkait Bantuan Hukum untuk ASN Ditjen Hubla

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya