Tegakkan Zonasi Pesisir, Proyek Reklamasi di Pantura Diawasi Ketat

Ada enam wilayah penangkapan ikan di Jateng

Semarang, IDN Times - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah menyatakan bakal menegakan aturan Perda Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur zonasi pesisir di sepanjang daerah pantai utara. 

1. Banyak pantai dimanfaatkan untuk kebutuhan proyek industri

Tegakkan Zonasi Pesisir, Proyek Reklamasi di Pantura Diawasi Ketatinstagram.com/ikedmy

Menurut Kepala DKP Jawa Tengah, Fendiawan Tiskiantoro, penegakan zonasi pesisir akan mengacu pada penyusunan rancangan pengawasan yang telah diimplementasikan mulai 2012-2030 mendatang.

"Dalam aturan itu, sudah diatur alokasi pemanfaatan wilayah pantai utara di Jateng. Ini jadi pegangan kita semua untuk menaati aturan Perda tersebut. Apalagi, selama ini banyak pantai yang digunakan untuk kebutuhan industri dan kegiatan usaha reklamasi yang berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat setempat," kata Fendi saat berbincang dengan IDN Times, di kantornya Jalan Imam Bonjol, Semarang, Senin (29/7).

Baca Juga: Tolak Reklamasi, Walhi Minta Perda Zonasi Pesisir Sulsel Dibatalkan

2. DKP janji amankan hasil tangkapan ikan dari para nelayan

Tegakkan Zonasi Pesisir, Proyek Reklamasi di Pantura Diawasi Ketatunsplash/Jakub Kapusnak

Fendi mengungkapkan, dalam Perda Zonasi Pesisir bakal mengakomodir kepentingan para nelayan di tujuh kabupaten/kota mencakup Rembang, Jepara, Pati, Demak, Semarang, Kendal serta Tegal.

Dengan panjang garis pantai utara yang mencapai 525 kilometer, dirinya menyebut bahwa kepentingan para nelayan dalam mendapatkan hasil tangkapan ikan yang mencukupi, bakal diutamakan.

"Sekarang kita tidak bisa main-main. Dalam perdanya, mulai tahun ini kepentingan para nelayan akan diakomodir. Di Pantura sendiri panjang pantainya mencapai 525 kilo. Kita pastikan nelayan terjamin hasil tangkapan ikannya. Sebab, kita sudah membagi enam zona pemanfaatan penangkapan ikan. Jadinya, sekarang orang yang mau melakukan proses pembangunan di bibir pantai wajib mengacu pada perda tersebut," cetusnya. 

Baca Juga: Harga Garam Lokal Merosot Tajam, Ini Pemicunya

3. Dari 42 ribu kapal yang beredar saat ini, baru 7.000 buah yang mengantongi izin resmi

Tegakkan Zonasi Pesisir, Proyek Reklamasi di Pantura Diawasi KetatIDN Times/Sunariyah

Fendi menekankan sepanjang tahun kemarin hasil tangkapan ikan nelayan Jawa Tengah mencapai 466.278 ton. Jumlah nelayan yang beroperasi selama ini mencapai 171 ribu orang yang tersebar di 16 kabupaten/kota. Untuk total kapal yang beroperasi ada 42 ribu buah yang terbagi di bawah 10 gros ton terdapat 20 ribu kapal serta di atas 30 gros ton sebanyak 1.600 kapal. 

"Tapi baru 7.000 kapal yang sudah dapat izin resmi melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan kita. Sedangkan sisanya masih dalam proses mengajukan maupun memperbaiki izin ke tingkat kementerian," pungkasnya.

Baca Juga: Gelombang Laut Tinggi, Nelayan Gantungkan Nasib pada Ikan Gogokan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya