Cermati Baik-baik, Ini 4 Pegangan Sebelum Mengajukan Pinjaman Online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Di era digital saat ini, pinjaman daring atau online (pinjol) marak beredar di dunia maya. Bahkan, tidak sedikit penawaran tersebut masuk ke dalam grup-grup aplikasi pesan pribadi, seperti WhatsApp atau Telegram.
Mereka selalu menawarkan keuntungan dan manfaat yang cukup menggiurkan. Mulai dari bunga rendah, cicilan ringan, hingga besaran plafon pinjaman. Melalui kegiatan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/7), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat atau konsumen untuk berhati-hati dan waspada dalam memilih fintech pinjaman online.
Sejumlah trik dan tips ini diberikan, agar konsumen bisa nyaman dan terhindarkan dari kasus fintech nakal. Simak dengan cermat.
1. Cek fintech terdaftar di laman OJK
Saat ini terdapat 113 fintech yang sudah terdaftar di OJK. Daftar mereka bisa diakses di laman resmi OJK.
Apabila terdapat fintech di luar daftar tersebut, itu artinya ia belum terdaftar di OJK. Fintech tersebut dipastikan patut diwaspadai.
Baca Juga: Korban Fintech Abal-abal di Solo Bertambah Jadi Tujuh Orang
2. Perhatikan permintaan akses data pribadi
Sejumlah aplikasi fintech meminta izin konsumen untuk bisa mengakses data pribadi. Ternyata menurut OJK, hal itu dilarang. Merek tidak boleh mengakses kontak atau data pribadi pada gawai atau smartphone kita.
Pada aplikasi hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Maka, bila terdapat aplikasi yang meminta akses kontak pribadi, patut berhati-hati. Bisa jadi fintech tersebut perusahaan ilegal.
3. Mengetahui manfaat dan mudaratnya
Saat memutuskan untuk melakukan pinjaman online, maka konsumen harus mengetahui manfaat dan mudaratnya. Jumlah pinjaman juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.
Karena tidak sedikit fintech yang telah terdaftar, dengan segala persyaratannya yang mudah, diketahui bunga yang diberikan sangat tinggi.
Konsumen juga perlu merinci mana saja hal yang menjadi kebutuhan dan keinginan. Karena dua hal tersebut sangat berbeda.
4. Menggunakannya dengan bijak
Setelah mendapatkan persetujuan mendapatkan pinjaman, maka perlu digunakan secara bijak. Plafon yang diajukan dan diberikan juga bisa dimanfaatkan secara baik.
OJK juga meminta agar tidak gali lubang tutup lubang, dengan berpindah-pindah pinjaman online, untuk menutupi pinjaman online lainnya.
Keempat tips tersebut bisa menjadi patokan sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Jangan Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal. Pahami Aturannya!