Semarang, IDN Times - Peningkatan dan penambahan manfaat dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini dikenal dengan nama BPJAMSOSTEK semakin beragam.
Dari keterangan resmi yang diterima IDN Times, peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada pekerja tanpa adanya kenaikan iuran.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.