Ada Beasiswa Anak bagi Pekerja Peserta BPJAMSOSTEK, ini Rinciannya!

Semarang, IDN Times - Peningkatan dan penambahan manfaat dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini dikenal dengan nama BPJAMSOSTEK semakin beragam.
Dari keterangan resmi yang diterima IDN Times, peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada pekerja tanpa adanya kenaikan iuran.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.
1. Beasiswa diberikan sejak TK sampai kuliah
Bantuan beasiswa merupakan manfaat program JKK yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan. Sebelumnya, bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak. Saat ini menjadi maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak. Kenaikan manfaat beasiswa itu mencapai 1350 persen.
Beasiswa sendiri akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. Pemberian beasiswa diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi.