Bolehkah Pasangan Islam dan Katolik Menikah? Syarat Nikah Beda Agama

Bisa menikah di indonesia asal ada penetapan dari pengadilan

Pernikahan beda agama bolehkah dilangsungkan di Indonesia? berikut ini penjelasan syarat dan aturan hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia.

Indonesia dikenal memiliki birokrasi cukup rumit untuk pernikahan beda agama. Saking rumitnya, banyak diantara pasangan beda agama yang memilih melangsungkan pernikahan mereka di luar negeri. Seperti apa proses pendaftaran menikah antara pasangan beragama Islam dengan Katolik?

Berikut penjelasan pernikahan beda agama Katolik dan Islam di Indonesia.

Baca Juga: Cinta Beda Agama, Kisah Pierre Tendean dan Rukmini yang Bikin Terenyuh

1. Pilih menikah di luar negeri baru didaftarkan di Indonesia

Bolehkah Pasangan Islam dan Katolik Menikah? Syarat Nikah Beda AgamaIlustrasi menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Pernikahan pasangan yang berbeda agama seperti misalnya antara seorang penganut agama Islam dengan Katolik bukanlah hal yang sederhana di Indonesia.

Proses mendaftarkan pernikahan beda agama disebut lebih rumit dibandingkan pernikahan satu agama. Saking ribetnya banyak diantara pasangan beda agama yang memilih melangsungkan pernikahan di luar negeri.

Kemudian, setelah pasangan tersebut menikah akan mendapatkan akta perkawinan dari negara tempat pelaksanaan pernikahan atau dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut.

Setelah kembali ke Indonesia, pasangan tersebut dapat melakukan pencatatan perkawinan di kantor catatan sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.

2. Pernikahan beda agama bisa dilakukan dengan penetapan pengadilan

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Bolehkah Pasangan Islam dan Katolik Menikah? Syarat Nikah Beda Agamaalfaexpo.com

Meski memiliki syarat yang rumit, ternyata pernikahan beda agama tetap bisa dilakukan di Indonesia. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 pasangan berbeda agama dapat meminta penetapan pengadilan.

Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan pernikahan beda agama, sebab tugas kantor catatan sipil adalah mencatat, bukan mengesahkan. Namun, tidak semua kantor catatan sipil mau menerima pernikahan beda agama.

Kantor catatan sipil yang bersedia menerima pernikahan beda agama pun nantinya akan mencatat perkawinan tersebut sebagai perkawinan non-Islam.

3. Persyaratan untuk mendapat akta nikah dari kantor catatan sipil

Bolehkah Pasangan Islam dan Katolik Menikah? Syarat Nikah Beda AgamaANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dikutip dari laman dispendukcapil.surabaya.go.id, pasangan beda agama yang hendak melakukan pernikahan melalui penetapan pengadilan dan melakukan pencatatan di kantor catatan sipil harus melampirkan beberapa berkas persyaratan, antara lain:

Akta kelahiran calon pengantin
Surat Keterangan Lapor Diri, Paspor dan Visa, serta Surat Keterangan Kedutaan bagi calon pengantin Warga Negara Asing
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
Akta Perceraian/kematian dengan istri/suami terdahulu bila sudah pernah menikah
Surat izin dari komandan bagi anggota ABRI
Surat izin menikah dari orang tua bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
Surat perjanjian kawin (Bila ada)
Akta kelahiran anak (Bila ada)
Surat ganti nama (Bila ada)
Surat baptis
Surat Keterangan Gereja/Vihara/Pura
Surat Nikah dari pemuka Agama
6 (enam) lembar pas foto 4X6 gandeng hitam putih
Surat Keterangan dari Lurah (N1, N2, N3 N4)
Pernyataan belum pernah menikah dilengkapi dengan materai 6000

Nah, itu dia persyaratan dan aturan pernikahan beda agama Katolik dan Islam di Indonesia.

Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di laman IDN Times dengan judul "Bolehkah Pasangan Agama Islam dengan Katolik Menikah di Indonesia?"

Baca Juga: Kumpulan Doa Ziarah Kubur, Lafal yang Dibaca saat Nyekar di Makam 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya