Syarat Menjadi Istri TNI dan Alasan Kenapa Tak Boleh Nyinyir

Yang mendambakan punya suami prajurit TNI catat ya

IDN Times - Nyinyiran Irma Zulkifli Nasution istri mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi masih jadi perbincangan hangat. Akibat unggahan Irma Nasution kini Kolonel Suhendi mesti kehilangan jabatannya sebagai Dandim Kendari, selain itu Hendi juga mesti menjalani hukuman disiplin militer yakni penjara selama 14 hari.

Sedangkan istri Kolonel Hendi Suhendi Irma Zulkifli Nasution yang memposting postingan negatif akan didorong ke peradilan umum yakni bakal dikenakan pasal pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Buntut Istri Nyinyiri Wiranto, Dandim Kendari Hari Ini Resmi Diganti

1. Dasar hukum pencopotan dan sanksi kepada Kolonel SUhendi UU no 25 tahun 2014

Syarat Menjadi Istri TNI dan Alasan Kenapa Tak Boleh NyinyirANTARA FOTO/Jojon

Kolonel Suhendi dicopot dari jabatannya dan mesti menjalani hukuman yakni dianggap melanggar Sapta Marga di tubuh TNI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8a dan Pasal 9.

Aturan yang dilanggar yakni pasal 8a bunyinya yaitu "Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer".

Sementara itu untuk sanksinya diatur di Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 2014 yakni

Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:

a. teguran;

b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau

c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari

2. Berawal dari postingan dari istri Hendi Suhendi di Facebook yang nyinyiri penusukan Jenderal (Purn) Wiranto

Syarat Menjadi Istri TNI dan Alasan Kenapa Tak Boleh NyinyirANTARA FOTO/Jojon

Sanksi pencopotan dan penjara yang harus dilalui Kolonel Hendi Suhendi berawal dari postingan di FB Irma Nasution yang nyinyir terkait penusukan kepada Wiranto.

Irma membuat postingan ditujukan kepada Menko Polhukam Wiranto "Jangan cemen pak,.... Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang."

Akibat postingan tersebut, Kolonel Hendi Suhendi mesti dicopot dari jabatannya dan mesti menjalani hukuman disiplin militer. Selain itu Irma Zulkifli Nasution juga didorong untuk menjalani persidangan umum dengan dugaan pelanggaran UU ITE.

3. Menjadi istri prajurit TNI tidaklah mudah karena juga ikut mengamalkan Sapta Marga

Syarat Menjadi Istri TNI dan Alasan Kenapa Tak Boleh Nyinyir(Ilustrasi logo TNI Angkatan Udara) www.tni-au.mil.id

Dalam hal ini selain suami yang prajurit TNI istri juga harus menjaga sikapnya, dan tidak bisa sembarangan.

Menjadi istri seorang prajurit TNI tidaklah mudah, seorang pendamping hidup prajurit TNI juga ikut bertanggung jawab dalam setiap tugas anggota TNI termasuk diantaranya menjaga kedaulatan negara, ideologi negara dan loyalitas kepada negara serta pimpinan.

Menjadi bagian dari keluarga TNI, sang istri juga harus mengamalkan sapta marga TNI.

Berikut 7 butir Sapta Marga TNI dikutip dari tni.mil.id:

1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila

2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah

3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan

4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia

5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit

6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa

7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

4. Nah berikut ini merupakan persyaratan calon istri anggota TNI dan rangkaian tes yang mesti dijalani

Syarat Menjadi Istri TNI dan Alasan Kenapa Tak Boleh Nyinyirunsplash/Luis Tosta

1. Surat permohonan izin menikah yang mesti diurus calon suami yang ditandatangani oleh komandan kompi. Surat ini harus diperbanyak sebanyak sepuluh lembar.

2. Surat kesanggupan yang harus ditandatangani oleh calon istri serta diberi materai 6.000 dan diketahui oleh aparat desa setempat.

3. Surat persetujuan orang tua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua dan harus diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah yang harus iketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orang tua dan orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa.

6. Surat bentuk sampul D yang bisa didapatkan dari kodim atau koramil di domisili calon istri dan orang tua. Surat ini ditujukan untuk Komandan Kodim, Pasi Intel, Pasi Ter, dan Danramil. Surat ini diperlukan untuk mencari tahu apakah calon istri atau calon mertua pernah mengikuti gerakan atau organisasi yag melanggar NKRI.

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.

13. Akta kelahiran calon suami dan calon istri.

14. Fotokopi KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.

15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.

16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak lima lembar.

Setelah semua persyaratan lengkap, calon istri prajurit TNI harus menjalani serangkaian tes.

1. Pemeriksaan Penelitian Khusus

Perempuan calon istri prajurit TNI bakal diuji pengetahuannya. Yakni meliputi pengetahuan umum dan kewarganegaraan serta pandangan tentang organisasi ilegal di NKRI.

2. Pemeriksaan Kesehatan

Pemeriksaan kesehatan ini meliputi medical check up lengkap diantaranya jantung, urin, cek darah, rontgen dada. Tes kesehatan biasanya dilakukan kedua mempelai di RS TNI.

3. Pembinaan Mental

Calon mempelai baik pria dan wanita akan menjalani pembinan sebelum menikah yang dilakukan oleh Disbintal TNI. Mereka diberikan 'wejangan' atau pembekalan sebelum melangsungkan pernikahan. Sebelumnya calon mempelai juga diuji pengetahuan agama dan juga diberikan sejumlah pertanyaan soal kepribadian masing-masing.

4. Menghadap ke Pejabat Kesatuan

Setelah semua prosedur tersebut dijalani keduanya harus melapor ke pejabat di kesatuan tempat calon suami bertugas

5. Menikah Secara Catatan Sipil di KUA

Begitu syarat kedinasan sudah dijalani dan dilaporkan, keduanya bisa menikah secara catatan sipil.

Baca Juga: Polri Periksa Istri Anggota TNI AU yang Nyinyir Soal Penusukan Wiranto

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya