Ilustrasi kartu nikah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dikutip dari laman dispendukcapil.surabaya.go.id, pasangan beda agama yang hendak melakukan pernikahan melalui penetapan pengadilan dan melakukan pencatatan di kantor catatan sipil harus melampirkan beberapa berkas persyaratan, antara lain:
Akta kelahiran calon pengantin
Surat Keterangan Lapor Diri, Paspor dan Visa, serta Surat Keterangan Kedutaan bagi calon pengantin Warga Negara Asing
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
Akta Perceraian/kematian dengan istri/suami terdahulu bila sudah pernah menikah
Surat izin dari komandan bagi anggota ABRI
Surat izin menikah dari orang tua bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
Surat perjanjian kawin (Bila ada)
Akta kelahiran anak (Bila ada)
Surat ganti nama (Bila ada)
Surat baptis
Surat Keterangan Gereja/Vihara/Pura
Surat Nikah dari pemuka Agama
6 (enam) lembar pas foto 4X6 gandeng hitam putih
Surat Keterangan dari Lurah (N1, N2, N3 N4)
Pernyataan belum pernah menikah dilengkapi dengan materai 6000
Nah, itu dia persyaratan dan aturan pernikahan beda agama Katolik dan Islam di Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di laman IDN Times dengan judul "Bolehkah Pasangan Agama Islam dengan Katolik Menikah di Indonesia?"