Hal lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah para peserta tes CPNS yang menaruh jimat pada tempat yang tidak layak, seperti di kaos kaki, bra, dan celana dalam.
Sebagai mana Jika jimat tersebut berupa hal-hal yang diagungkan secara syara' (muadh-dham), semacam nama-nama Allah, Rasul, ayat Al-Qur’an, dan lain-lain, maka perbuatan tersebut adalah tindakan yang diharamkan bahkan dapat menyebabkan kekufuran.
Secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa keyakinan seseorang dalam hal menggunakan jimat sangatlah berbeda-beda. Sehingga dalam hal menghukuminya juga bersifat nisbi (relatif). Namun ketika penggunaan jimat ini dikhususkan dibawa saat tes CPNS maka hukumnya menjadi satu yaitu dilarang oleh syara’.