Semarang, IDN Times - Pernyataan Menteri Agama, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Azazi Razi tentang larangan pakain ASN celana cingkrang dan cadar mengundang polemik. Pernyataan tersebut menjadi pembahasan publik, karena Fachrul Razi membahas model pakaian itu di pekan pertamanya menjabat sebagai Menteri Agama.
Berbicara mengenai cadar, ada beberapa negara yang ternyata melarang penggunaan dan persebarannya karena berbagai pertimbangan. Mulai dari alasan keamanan, pembatasan ideologi radikal, merawat tradisi, hingga mengedepankan asas kehidupan bersama. Tidak tanggung-tanggung, mereka yang melanggar aturan tersebut akan didenda atau dipenjara.
IDN Times merangkum sedikitnya ada 12 negara yang telah melarang penggunaan cadar. Berikut ulasannya sebagaimana dilansir dari laman resmi Nahdlatul Ulama.