Ini Lho Hukumnya Jika Hewan Ternak Merusak Ladang Orang Lain

Millennial wajib mengetahui ini

Semarang, IDN Times - Pada kehidupan sehari-hari, terutama bertetangga di tengah masyarakat, acap kali mendapati hewan ternak orang lain memasuki pekarangan orang lain. Seperti halnya ayam peliharaan atau hewan unggas lainnya.

Umumnya para tetangga masih menoleransi akan akibat yang ditimbulkan dari berkeliarannya ayam atau unggas tersebut, selagi tidak menimbulkan kerusakan yang cukup berarti.

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, www.nu.or.id, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur, Ustadz Muhammad Syamsudin menjelaskan bila hanya mengotori lantai sebagian tetangga cenderung masih cukup sabar dan akan membersihkannya, tanpa membuat keributan yang tidak perlu dengan tetangga lain.

Baca Juga: Jangan Membakar Sampah Sembarangan di Pekarangan, Ada Aturannya!

1. Bila tak disikapi dengan arif berujung pada terputusnya silaturahmi atau tali persaudaraan

Ini Lho Hukumnya Jika Hewan Ternak Merusak Ladang Orang LainDok. Balai Karantina Pertanian Balikpapan

Menurutnya, yang kadang menimbulkan masalah adalah manakala sang tetangga pada waktu musim tertentu, Ia harus membuat pembenihan atau sedang bercocok tanam dan masih membutuhkan perawatan, lalu tiba-tiba diserang oleh unggas, sehingga bisa berakibat gagalnya pembenihan atau bercocok tanamnya.

Lebih-lebih lagi, bila pemilik ladang dan pembenihan tersebut kemudian memasang racun atau jebakan yang bisa membunuh hewan ternak.

Hal tersebut apabila tidak disikapi dengan arif, bisa menimbulkan cekcok antar tetangga. Parahnya dapat berujung pada terputusnya silaturahmi atau tali persaudaraan.

2. Pemilik unggas wajib mengendalikan unggasnya agar tidak menimbulkan kerugian pada orang lain

Ini Lho Hukumnya Jika Hewan Ternak Merusak Ladang Orang LainANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Agar tetap bisa menjaga keutuhan tali silaturahmi, tambah Muhammad, berlaku hukum syariat yang menengahi perkara tersebut.

Pertama, bagaimanapun juga pemilik unggas harus berusaha mengendalikan unggasnya agar tidak menimbulkan kerugian pada orang lain. Jangan menjadikan alasan bahwa adat pelepasannya dianggap sebagai sebuah kelaziman. Di dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj disebutkan bahwa:

فَلَوْ اعْتَادَ الطَّائِرُ النُّزُولَ عَلَى جِدَارِ غَيْرِهِ وَشَقَّ مَنْعُهُ كُلِّفَ صَاحِبُهُ مَنْعَهُ بِحَبْسِهِ أَوْ قَصِّ جَنَاحٍ لَهُ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَلَّدْ عَنْ الطَّائِرِ ضَرَرٌ بِجُلُوسِهِ عَلَى الْجِدَارِ ؛ لِأَنَّ مِنْ شَأْنِ الطَّيْرِ تَوَلُّدَ النَّجَاسَةِ مِنْهُ بِرَوْثِهِ وَيَتَرَتَّبُ عَلَى جُلُوسِهِ مَنْعُ صَاحِبِ الْجِدَارِ مِنْهُ لَوْ أَرَادَ الِانْتِفَاعَ بِهِ

Artinya: "Andai berlaku kebiasaan seekor unggas terbang dan hinggap pada dinding orang lain dan susah untuk mencegahnya, maka pemilik unggas dibebani tugas mengurungnya atau memotong sayapnya atau tindakan semisal, meskipun hinggapnya unggas di atas tembok tersebut tidak membawa akibat langsung pada timbulnya kerugian. Karena bagaimanapun, tingkah polah seekor unggas dapat menularkan terjadinya najis sebab kotorannya, dan terkadang sebab hinggapnya ia di atas tembok, dapat berakibat pada tercegahnya pemilik tembok dari memanfaatkan tembok yang dimilikinya" (Syihabuddin Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfatu al-Muhtaj ‘ala Syarhi al-Minhaj, Damaskus: Daru al-Fikr, tt.: 23/202).

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

3. Bila terjadi kerusakan wajib ganti rugi

Ini Lho Hukumnya Jika Hewan Ternak Merusak Ladang Orang LainANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Kedua, tambah Muhammad, bilamana terjadi kerusakan pada harta orang lain akibat unggas yang dimiliki oleh orang tersebut, maka berlaku akad tempuh risiko alias ganti rugi (dlaman). Hal itu berpedoman dari kitab I’anatu al-Thalibin, sebagai berikut:

وإن كانت وحدها فأتلفت زرعا أو غيره نهارا لم يضمن صاحبها أو ليلا ضمن إلا أن لا يفرط في ربطها وإتلاف نحو هرة طيرا أو طعاما عهد إتلافها ضمَّنَ مالكَها ليلا ونهارا إن قصر في ربطه

Artinya: "Jika tabiat hewan tersebut dengan sendirinya merusak tanaman orang lain atau yang semisal tanaman, dan khususnya bila kejadian itu terjadi di siang hari, maka tidak ada pertanggungan risiko yang dibayarkan oleh pemilik ternak. Akan tetapi, bila perusakan itu terjadi pada malam hari, maka wajib tempuh risiko bagi pemiliknya. Semua ini khususnya bila tidak ada unsur keteledoran dari pemilik hewan dalam mengikatnya (mengendalikannya). Namun, bila perusakan itu dilakukan seumpama oleh seekor kucing piaraan yang memakan burung atau makanan tetangga maka dalam kondisi ini, wajib berlaku tempuh risiko (dlaman) bagi pemiliknya, baik perusakan itu dilakukan di siang hari atau malam hari, khususnya jika ia sembrono untuk tidak mengikatnya." (Sayyid Abu Bakar ibn Syatha’, Hasyiyah I’anatu al-Thalibin bi Syarh Fathi al-Mu’in, Damaskus: Daru al-Fikr, tt., 4/179).

4. Ada dua jenis hewan piaraan yang berbeda watak

Ini Lho Hukumnya Jika Hewan Ternak Merusak Ladang Orang Lainpexels.com/rawpixel.com

Kutipan tersebut setidaknya menjelaskan bahwa ada dua jenis binatang piaraan yang memiliki watak berbeda. Ada yang wataknya cenderung merusak bila dilepaskan, ada juga yang wataknya tidak merusak.

Untuk hewan yang memiliki watak acap kali merusak bila dilepaskan, maka berlaku ketentuan bagi pemiliknya untuk mengendalikannya semaksimal mungkin.

"Bila ternyata ia dilepaskan dan berakibat rusaknya harta benda orang lain karenanya, maka pemilik hewan wajib membayar ganti rugi. Tidak peduli waktu kejadiannya siang atau malam," demikian penjelasan Muhamamad sebagaimana dikutip IDN Times, Senin (30/9).

5. Jika ada pengabaian wajib tempuh risiko

Ini Lho Hukumnya Jika Hewan Ternak Merusak Ladang Orang LainANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Lain halnya bila hewan piaraan itu tidak biasa menimbulkan kerusakan. Maka berlaku ketentuan, bahwa pemilik hendaknya mengendalikan hewannya pada batas-batas yang memungkinkan tidak timbul kerusakan.

Bila ternyata akibat pengabaian penjagaan itu, kemudian hewan tersebut tandang ke lahan milik orang lain, maka pemilik wajib menempuh risiko (dlaman), khususnya bila hal itu terjadi pada malam hari.

Meski demikian, apabila kejadian terjadi di siang hari, maka dalam hal ini diperlukan tindakan memerinci. Bila tandangnya adalah akibat pengabaian dari sang pemilik (menggampangkan) dalam urusan penjagaannya, maka wajib baginya tempuh risiko.

Akan tetapi, bila sudah dijaga, tapi tanpa disadari ternyata lepas juga dari penjagaan sehingga lari ke ladang orang lain, maka tidak ada tempuh risiko baginya. Karena umumnya di siang hari adalah waktu bagi pemilik lahan untuk menjaga lahan dan tanaman yang dimilikinya (Sayyid Abu Bakar ibn Syatha’, Hasyiyah I’anatu al-Thalibin bi Syarh Fathi al-Mu’in, Damaskus: Daru al-Fikr, tt., 4/179).

Semoga penjelasan tersebut sudah cukup mewakili ihwal hewan ternak dan korelasinya dalam hubungan saling bertetangga, untuk pengembangan ke ternak atau kasus piaraan hewan lainnya.

Baca Juga: Jika Lihat Tanaman Ini Merambat di Pekarangan Rumah, Jangan Dibasmi!

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya