Hati-hati Berinternet, Pentingnya Belajar Dasar Keamanan Akun Medsos

Purwodadi, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menggelar Nonton Bareng (Nobar), dengan mengambil tema Digital Safety 101 : Dasar Keamanan Akun Media Sosial untuk siswa SMA se-Kabupaten Grobogan dan Blora.
Kegiatan tersebut memfokuskan bagaimana cara mengatasi intimidasi online terkait gender, mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta hak kendali atas data pribadi. Acara nobar akan digelar pada Jumat (2/8/2024), secara zoom meeting langsung dari SMAN 1 Purwodadi.
1. Perlu adanya pembekalan tentang literasi digital
Konten kreator dari Social Media Strategist Tular Nalar Krisna Aditya, mengatakan nonton bareng ini merupakan terobosan yang sangat penting. Karena perkembangan dunia internet saat ini sudah tidak terbatas lagi, oleh sebab itu perlu adanya pembekalan tentang Literasi Digital.
"Kegiatan nobar diharapkan para siswa SMA, semakin cakap digital dalam menggunggah konten di media sosia, serta berhati-hati saat menggunakan internet. Dunia internet dan media sosial saat ini, mengalami perkembangan yang tanpa batas. Melalui kegiatan nobar literasi digital diharapkan peserta didik dan tenaga kependidikan semakin cerdas dalam melakukan aktivitasnya di ruang digital, khususnya menjaga data diri agar tidak dapat diakses oleh orang lain." Ungkap Krisna.
Nobar tersebut menghadirkan pembicara Kepala Cabdin 4, Budi Santosa, S.Pd., M.Pd., M.Si, yang akan memaparkan, Membangun Budaya Online yang Baik dan Bermartabat. Serta, Aktivis Pendidikan Alternatif dan Kontributor Islami.co, Ubadillah Fatawi, M.Pd. yang akan memaparkan Pahami Standar Keamanan dalam Platform Media Sosial.
2. Menghindari masyarakat menjadi korban kejahatan siber
Sebagaimana diketahui kemajuan teknologi internet beberapa tahun terakhinr mengalami erkembangan yang semakin pesat, hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya platform-platform digital, yang bermunculan di ruang digital. Setiap pengguna internet dapat memperoleh apapun dari platform tersebut, dan sangat mudah untuk mengaksesnya.
Meski begitu lemahnya perlindungan data di Indonesia mengakibatkan maraknya kebocoran data diri, dan ini diperlukan pemahaman masyarakat terkait keamanan digital. Hal ini dibuktikan dengan seringnya terjadi kasus kejahatan siber, seperti hacking (peretasan) maupun cracking (pembajakan) media sosial yang berujung pada pembobolan data pribadi, pemerasan hingga penipuan daring melalui telepon seluler.
3. Pemerintah dan DPR RI godog RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP)
Pemerintah selaku penyelenggara negara, bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai payung hukum. Mengingat pentingnya keberadaan aturan ini, RUU PDP masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Apabila sudah disahkan menjadi UU, Indonesia akan menjadi negara kelima di Asia Tenggara yang memiliki aturan terkait perlindungan data pribadi. Sebelumnya Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina, sudah mengatur perlindungan data pribadi. Sementara di tingkat dunia, Indonesia bisa menjadi negara ke-127 yang memiliki aturan yang biasa disebut sebagai General Data Protection Regulation (GDPR).