HMI Cabang Semarang Ajukan Judicial Review Ambang Batas UU Pilkada

Semarang, IDN Times - HMI Cabang Semarang yang antara lain beranggotakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang mendaftarkan permohonan Judicial Review ke Mahkamah konstitusi.
Permohonan yakni untuk menguji ambang batas dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 (UU Pilkada) guna mengedepankan hak konstitusional pemilih.
Khalid Irsyad Januarsyah, selaku ketua tim, mengatakan bahwa pendaftaran permohonan ini dihadiri sebagian timnya antara lain oleh Gilang Muhammad Mumtaaz (kuasa hukum), zamroni akhmad affandi (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), panji muhammad akbar (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), muhammad faisal hamdi (Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang), Ilman Nurfathan (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro) dan Makarim ali najmi (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro).
Secara sederhana, Judicial Review yang dilakukan oleh HMI Cabang Semarang ini adalah menguji ambang batas dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 (UU Pilkada) guna mengedepankan hak konstitusional pemilih.
Dalam dinamika ke depannya, pun juga dalam memperjuangkan persamaan hak dan kesempatan bagi seluruh Partai Politik peserta Pemilu dalam mencalonkan calon kepala daerah nantinya, yang kemudian agar dapat bisa menjadi 0% sama halnya dengan Presidential Threshold yang sudah diputus melalui Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024.
Walaupun memang ada penyesuaian dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, pada amar putusan tersebut, disebutkan bahwa ambang batas berubah menjadi 6.5%-10%. Namun, nyatanya fakta di lapangan masih mendegradasi hak konstitusional pemilih maupun partai politik peserta pemilu secara persamaan kesempatan dalam Pemilihan Kepala Daerah.