Data kasus korupsi. (Dok KPK).
Prof Nadirsyah Hosen mengulas dinamika konsolidasi demokrasi Indonesia pasca-reformasi dengan meninjau ulang kerangka Linz dan Stepan. Ia mengangkat studi kasus seperti Omnibus Law, pelemahan KPK, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, untuk mencapai Indonesia Emas 2045, diperlukan peta jalan reformasi mencakup pembaruan peradilan, penguatan masyarakat sipil, perlindungan konstitusional, dan revitalisasi KPK.
Sementara itu, Prof Ildikó Bartha berkata urgensi reformasi hukum di tengah krisis global berlapis (policrises) dan transisi menuju transformasi hijau dan digital di Eropa.
Tak kurang dari 292 peserta menghadiri forum ini, terdiri dari 160 peserta internal dan 132 peserta eksternal dari berbagai institusi nasional maupun internasional. Negara-negara seperti Malaysia, India, dan Thailand turut mengirimkan perwakilan, menunjukkan tingginya antusiasme dan kepedulian global terhadap isu-isu hukum yang inklusif dan berkelanjutan.
IC-CONSIST 2025 tidak hanya menjadi ajang tukar gagasan, tetapi juga menegaskan posisi Unnes sebagai universitas konservasi yang berpikir global dan bertindak lokal. Di tengah cepatnya perubahan sosial dan teknologi, Unnes terus mendorong reformasi hukum yang berpihak pada keadilan, keberlanjutan, dan masa depan Indonesia yang gemilang.