Konferensi Hukum di Unnes: Pakar Australia Soroti Pelemahan KPK

Intinya sih...
Unnes tegaskan perguruan tinggi jadi katalisator perubahan hukum
Sejumlah ahli hadir di lokasi konferensi
Untuk menuju misi 2045 perlu revitalisasi KPK
Semarang, IDN Times - Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) kembali menunjukkan kiprah globalnya melalui penyelenggaraan The 3rd International Conference on Law, Conservation, and Sustainable Development (IC-CONSIST) 2025. Konferensi yang diadakan 24--25 Juni 2025 di Gedung Serba Guna (GSG) Lantai 3 Fakultas Hukum menjadi forum merumuskan gagasan reformasi hukum yang berkelanjutan menyongsong misi Indonesia Emas 2045.
Konferensi dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unnes, Prof Zaenuri dan turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh.
1. Unnes tegaskan perguruan tinggi jadi katalisator perubahan hukum
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unnes, Prof Zaenuri menegaskan peran penting perguruan tinggi sebagai katalisator perubahan sistem hukum yang adil, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan zaman.
“IC-CONSIST adalah wujud komitmen UNNES untuk menjadi bagian dari solusi global melalui sumbangsih akademik yang konkret,” ungkapnya dalam keterangan yang didapat IDN Times, Jumat (27/6/2025).
2. Sejumlah ahli hadir di lokasi konferensi
Dekan FH Unnes, Prof Ali Masyhar, menambahkan bahwa konferensi ini merupakan momentum strategis bagi sivitas akademika untuk menjalin kolaborasi internasional serta mendiskusikan isu-isu hukum terkini dalam perspektif pembangunan berkelanjutan.
Sejumlah pemikir hukum dari berbagai negara hadir sebagai pembicara kunci. Di antaranya adalah Prof Dr Nadirsyah Hosen (Melbourne Law School, Australia), Prof. Dr. Ildikó Bartha (University of Debrecen, Hongaria), Assoc. Prof. Dr. Nur Ezan Rahmat (Universiti Teknologi MARA, Malaysia), Prof. Dr. Dewi Sulistianingsih (Unnes Indonesia), dan Assoc. Prof. Dr. Anis Widyawati (Unnes Indonesia).
3. Untuk menuju misi 2045 perlu revitalisasi KPK
Prof Nadirsyah Hosen mengulas dinamika konsolidasi demokrasi Indonesia pasca-reformasi dengan meninjau ulang kerangka Linz dan Stepan. Ia mengangkat studi kasus seperti Omnibus Law, pelemahan KPK, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, untuk mencapai Indonesia Emas 2045, diperlukan peta jalan reformasi mencakup pembaruan peradilan, penguatan masyarakat sipil, perlindungan konstitusional, dan revitalisasi KPK.
Sementara itu, Prof Ildikó Bartha berkata urgensi reformasi hukum di tengah krisis global berlapis (policrises) dan transisi menuju transformasi hijau dan digital di Eropa.
Tak kurang dari 292 peserta menghadiri forum ini, terdiri dari 160 peserta internal dan 132 peserta eksternal dari berbagai institusi nasional maupun internasional. Negara-negara seperti Malaysia, India, dan Thailand turut mengirimkan perwakilan, menunjukkan tingginya antusiasme dan kepedulian global terhadap isu-isu hukum yang inklusif dan berkelanjutan.
IC-CONSIST 2025 tidak hanya menjadi ajang tukar gagasan, tetapi juga menegaskan posisi Unnes sebagai universitas konservasi yang berpikir global dan bertindak lokal. Di tengah cepatnya perubahan sosial dan teknologi, Unnes terus mendorong reformasi hukum yang berpihak pada keadilan, keberlanjutan, dan masa depan Indonesia yang gemilang.