Banyumas, IDN Times - Polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, memasuki fase paling menentukan.
Keputusan Kepala Desa Karsono yang memecat sembilan perangkat sekaligus tak hanya memicu kegaduhan sosial di tingkat desa, tetapi juga memantik sorotan serius dari sudut pandang hukum administrasi negara.
Surat Keputusan (SK) Nomor 001 hingga 009 tertanggal 2 Januari 2026 menjadi dasar hukum PTDH tersebut. Karsono berdalih, langkah keras itu diambil setelah konflik internal antara dirinya dan perangkat desa tak kunjung usai selama hampir dua tahun. Menurutnya, pertikaian tersebut telah melumpuhkan pelayanan publik dan membuat pembangunan desa stagnan.
