Saat ini sudah banyak hewan yang dilindungi di Indonesia, entah burung, mamalia, atau ikan. Nah, di antara banyaknya hewan yang dilindungi, ikan pari sengat jadi salah satunya. Sayangnya, ikan ini tak terlalu terkenal di kalangan masyarakat. Alhasil, banyak orang yang tidak tahu soal status dilindungi dan akhirnya mereka dengan membabi buat membunuh, menangkap, dan memperdagangkan ikan pari sengat.
Padahal, peraturan soal hewan dilindungi sudah tertuang di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tahun 2018. Jika kamu berani membunuh, menangkap, atau memperdagangkan satwa dilindungi dengan sembarangan maka kamu bisa terkenal hukuman pidana. Nah, supaya kamu tidak terjerat hukum maka kamu wajib mengetahui empat spesies ikan pari sengat yang dilindungi di Indonesia!