Purwokerto, IDN Times - Ditengah mobilitas tinggi Purwokerto sebagai kota transit di jalur selatan Jawa Tengah, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memikul peran strategis sebagai wajah peradilan tingkat pertama bagi masyarakat Banyumas. Beban perkara yang fluktuatif, ekspektasi publik yang kian tinggi, serta tuntutan transparansi menjadi tantangan yang harus dijawab dengan pembenahan nyata.
Pengadilan yang berlokasi di Jalan Gerilya Nomor 241 Purwokerto ini berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang dan membawahi 16 kecamatan di Kabupaten Banyumas. Dalam beberapa tahun terakhir, PN Purwokerto melakukan sejumlah terobosan untuk memperbaiki layanan, baik dari sisi infrastruktur, sistem, maupun perubahan paradigma aparatur pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring kepada IDN Times, Selasa (20/1/2026) sore menegaskan bahwa reformasi layanan merupakan komitmen lembaganya dalam menjawab harapan masyarakat pencari keadilan. "Tidak ada lagi layanan transaksional. Semua perkara diputus berdasarkan fakta persidangan. Kami membenahi sarana prasarana dan menekankan pelayanan yang ramah dan humanis,"ujar Eddy.
Ia menambahkan, seluruh aparatur pengadilan diarahkan untuk memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat, dengan tetap menjaga integritas di tengah keterbatasan jumlah hakim dan meningkatnya beban perkara.
