Advokat Sri Wityasno, SH sebut bahwa pengacara memiliki hak imunitas dalam menyelesaikan suatu perkara, Sabtu (6/12/2025).(IDN Times/Dok. Sri Wityasno)
Menanggapi polemik yang berkembang, advokat Sri Wityasno, SH salah satu pihak yang juga disebut dalam dinamika ini menegaskan bahwa tindakan somasi yang ia keluarkan dilakukan secara profesional.
"Setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum maupun mekanisme dalam UU Pers. Saya menjalankan profesi advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Profesi pengacara tidak identik dengan klien,"katanya.
Sriwit, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa advokat memiliki hak imunitas saat menjalankan profesi, selama tindakannya berada dalam batas hukum. Ia mengaku belum membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan atau Dewan Pers, meski kliennya menghendaki itu. "Saya belum melangkah ke sana, tapi keinginan klien memang begitu. Saya hanya menjalankan tugas,"tambahnya.
Ia berharap situasi tidak merusak hubungan personal antarpihak. "Secara pertemanan kita baik-baik saja. Tapi kalau bicara profesi, ya kita punya ranah masing-masing, harapannya semua tetap profesional,"katanya.