Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
idntimes.com
Baldi (tengah), seorang wartawan online di Purwokerto didampingi pengacaranya dari Peradi SAI Purwokerto justru melaporkan tiga advokat lain yang melayangkan somasi atas pemberitaan yang dibuatnya, Jumat (5/12/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Intinya sih...

  • Klien keberatan dengan berita

  • Advokat Sri Wityasno tegaskan punya hak imunitas profesi

  • Jurnalis melaporkan dugaan intimidasi ke Polisi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Purwokerto, IDN Times - Ketegangan antara profesi advokat dan jurnalis media online kembali mencuat di Banyumas dalam sepekan ini.

Seorang warga berinisial T meminta pendampingan hukum kepada seorang advokat setelah keberatan dengan pemberitaan seorang wartawan berinisial B yang dianggap mencemarkan nama baik.

Persoalan ini kemudian melebar hingga berujung pada laporan polisi terkait pengakuan dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik, Jumat (5/12/2025).

1. Klien keberatan dengan berita

Gambar yang terdapat di salah satu media online di Purwokerto yang menjadi bahan berita berujung somasi.(IDN Times/Dok. Peradi SAI Purwokerto)

Advokat Tri Wityasno dan rekan yang menangani aduan T menyebut bahwa langkah somasi terhadap wartawan B dilakukan karena kliennya merasa dirugikan.

"Klien kami merasa nama baiknya tercemar dan apa yang diberitakan tidak sesuai fakta. Kami menduga ada orderan berita,"ujarnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (4/12/2025).

Ia mengirimkan somasi agar berita diturunkan serta permintaan maaf terbuka dari wartawan tersebut. Menurutnya, pemberitaan itu tidak memenuhi unsur karya jurnalistik dan menimbulkan dampak negatif bagi klien.

2. Advokat Sri Wityasno tegaskan punya hak imunitas profesi

Advokat Sri Wityasno, SH sebut bahwa pengacara memiliki hak imunitas dalam menyelesaikan suatu perkara, Sabtu (6/12/2025).(IDN Times/Dok. Sri Wityasno)

Menanggapi polemik yang berkembang, advokat Sri Wityasno, SH salah satu pihak yang juga disebut dalam dinamika ini menegaskan bahwa tindakan somasi yang ia keluarkan dilakukan secara profesional.

"Setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum maupun mekanisme dalam UU Pers. Saya menjalankan profesi advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Profesi pengacara tidak identik dengan klien,"katanya.

Sriwit, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa advokat memiliki hak imunitas saat menjalankan profesi, selama tindakannya berada dalam batas hukum. Ia mengaku belum membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan atau Dewan Pers, meski kliennya menghendaki itu. "Saya belum melangkah ke sana, tapi keinginan klien memang begitu. Saya hanya menjalankan tugas,"tambahnya.

Ia berharap situasi tidak merusak hubungan personal antarpihak. "Secara pertemanan kita baik-baik saja. Tapi kalau bicara profesi, ya kita punya ranah masing-masing, harapannya semua tetap profesional,"katanya.

3. Jurnalis melaporkan dugaan intimidasi ke Polisi

Baldi (tengah) bersama anggota tim kuasa hukumnya saat melapor ke SPKT Polresta Banyumas, Jumat (5/12/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Pada sisi lain, wartawan bernama lengkap Widhiantoro Puji Agus Setiono alias Baldy yang juga minta pendampingan ke Peradi SAI Purwokerto justru mengambil langkah hukum. Ia melaporkan tiga advokat berinisial SW, RYP, SM dan seseorang berinisial TS ke Polresta Banyumas.

Dalam laporan yang teregister pada 5 Desember 2025 itu, Baldy menilai somasi dan langkah mediasi yang dilakukan para advokat sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Dijelaskan kasus berawal dari berita yang dimuat Baldy pada 1 Desember 2025 di media daring Derap. Berita tersebut menyoroti dugaan praktik mafia dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Purwokerto.

Tak lama setelah berita tayang, ia menerima somasi yang menuntut penurunan berita. Baldy menyebut tindakan itu bukan sekadar keberatan, tetapi tekanan yang mengarah pada upaya membungkam kerja pers.

Laporan telah diterima Unit Reskrim Polresta Banyumas. Penanganan selanjutnya menunggu proses penyelidikan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua profesi yang sama-sama dilindungi undang-undang pers dan advokat.

Editorial Team