1. Surat permohonan izin menikah yang mesti diurus calon suami yang ditandatangani oleh komandan kompi. Surat ini harus diperbanyak sebanyak sepuluh lembar.
2. Surat kesanggupan yang harus ditandatangani oleh calon istri serta diberi materai 6.000 dan diketahui oleh aparat desa setempat.
3. Surat persetujuan orang tua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua dan harus diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.
4. Surat keterangan belum menikah yang harus iketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.
5. Surat keterangan menetap orang tua dan orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa.
6. Surat bentuk sampul D yang bisa didapatkan dari kodim atau koramil di domisili calon istri dan orang tua. Surat ini ditujukan untuk Komandan Kodim, Pasi Intel, Pasi Ter, dan Danramil. Surat ini diperlukan untuk mencari tahu apakah calon istri atau calon mertua pernah mengikuti gerakan atau organisasi yag melanggar NKRI.
7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.
8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.
9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.
10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.
11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.
12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.
13. Akta kelahiran calon suami dan calon istri.
14. Fotokopi KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.
15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.
16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak lima lembar.
Setelah semua persyaratan lengkap, calon istri prajurit TNI harus menjalani serangkaian tes.
1. Pemeriksaan Penelitian Khusus
Perempuan calon istri prajurit TNI bakal diuji pengetahuannya. Yakni meliputi pengetahuan umum dan kewarganegaraan serta pandangan tentang organisasi ilegal di NKRI.
2. Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan ini meliputi medical check up lengkap diantaranya jantung, urin, cek darah, rontgen dada. Tes kesehatan biasanya dilakukan kedua mempelai di RS TNI.
3. Pembinaan Mental
Calon mempelai baik pria dan wanita akan menjalani pembinan sebelum menikah yang dilakukan oleh Disbintal TNI. Mereka diberikan 'wejangan' atau pembekalan sebelum melangsungkan pernikahan. Sebelumnya calon mempelai juga diuji pengetahuan agama dan juga diberikan sejumlah pertanyaan soal kepribadian masing-masing.
4. Menghadap ke Pejabat Kesatuan
Setelah semua prosedur tersebut dijalani keduanya harus melapor ke pejabat di kesatuan tempat calon suami bertugas
5. Menikah Secara Catatan Sipil di KUA
Begitu syarat kedinasan sudah dijalani dan dilaporkan, keduanya bisa menikah secara catatan sipil.