Lima Inovasi untuk Mencegah Perkawinan Usia Anak di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Inovasi menjadi cara ampuh untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak di Indonesia. Sebab selama ini, perkawinan usia anak kerap dilangsungkan karena pertimbangan adat budaya.
Baca Juga: KPI: Perkawinan Anak Salah Satu Pemicu Ketimpangan Ekonomi
1. Lima inovasi untuk pencegahan
Adat dan budaya masih menjadi pertimbangan dilangsungkannya pernikahan usia anak. Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Ismi Dwi Astuti menyebut ada lima inovasi yang bisa dilakukan untuk mencegah perkawinan tersebut.
Lima inovasi itu ialah memberdayakan anak perempuan dengan informasi, ketrampilan dan jaringan pendukung. Selanjutnya mendidik dan memobilisasi orang tua dan masyarakat.
2. Inovasi berfokus pada peran aktif keluarga dan pemerintah
Inovasi ketiga adalah dengan meningkatkan aksesibilitas dan kualitas sekolah formal untuk anak perempuan. Keempat, menawarkan dukungan ekonomi dan insentif untuk anak perempuan dan keluarganya. Yang terakhir atau kelima yakni mengembangkan kerangka kerja hukum dan kebijakan.
Kelima inovasi itu bisa dilakukan untuk mencegah perkawinan usia anak, yang semuanya berfokus pada perempuan serta peran aktif keluarga dan pemerintah.
3. Perkawinan usia anak, Indonesia urutan kedua di Asia
Editor’s picks
Lebih lanjut, Ismi menyatakan bahwa kasus perkawinan usia anak di Tanah Air cukup tinggi. Ia menyebut Indonesia berada di urutan ketujuh dunia dan rangking kedua di Asia dengan jumlah kasus tersebut.
"Karena itu, perlu berbagai upaya untuk menekan angka tersebut. Perkawinan usia anak salah satu faktor penyebabnya adalah orang tua, kemudian daerah tinggal kritik sosial, kemiskinan, ketidaksetaraan gender, serta pendidikan yang rendah," katanya saat menjadi pembicara dalam Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang diprakarsai Jateng Pos dan Kementerian PPPA belum lama ini di Semarang.
4. Jumlahnya mencapai 11,24 persen
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2018, proporsi perempuan menikah di rentang usia 20-25 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun jumlahnya mencapai 11,24 persen.
“Kalau dibandingkan dengan tahun 2017, angkanya memang turun, tapi turunnya hanya sedikit. Yakni 0,3 persen. Inilah yang membuat kami di kementerian sangat peduli terhadap pencegahan perkawinan usia anak ini," jelas Asisten Deputi Partisipasi Media Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Fatahillah.
5. Faktor adat budaya ikut menyuburkan
Fatahillah mengakui tidak mudah untuk menghapus pernikahan usia anak lantaran banyak parameter yang justru menyuburkannya. Salah satunya yang paling berat adalah faktor adat budaya masyarakat Indonesia, yang justru mendukung perkawinan usia anak.
"Padahal dampak perkawinan dini sangat besar dan fatal. Mulai dari faktor kesehatan, tumbuh kembang anak, kualitas keluarga, bonus demografi yang berkurang, dan kemiskinan perempuan secara terstruktur," ungkapnya.
Baca Juga: UU Perkawinan Disahkan, Usia Menikah Minimum 19 Tahun