ilustrasi palu sidang (pixabay.com/qimono)
Nah, kalau ada kasus pidana yang terjadi, maka yang pertama adalah dilakukan penyelidikan untuk mencari dua alat bukti yang sah. Jikalau syaratnya itu terpenuhi, maka lanjut tingkat penyidikan untuk menetapkan seorang tersangka. Apakah hanya sampai di situ? Tentu tidak dong. Dilakukan pelengkapan berkas tersangka untuk kemudian diserahkan ke pengadilan. Kalau semuanya sudah siap, maka sidang akan dijadwalkan. Dari pembacaan surat dakwaan hingga putusan hakim.
Kalau berperkara di kasus perdata tidak demikian. Kamu yang mengurusi seluruhnya. Dari membuat surat gugatan, datang ke pengadilan, memberikan kesaksian, memperlihatkan alat bukti, sampai akhirnya putusan. Tapi kalau mau sewa pengacara juga tidak mengapa. Kamu bisa terbantu untuk hadapi kasusmu.
Kesimpulannya, pada sidang pidana ada jaksa sebagai penuntut umum, sedangkan pada kasus perdata lebih kepada kedua belah pihak yang menggugat dan tergugat, baik menggunakan kuasa hukum atau tidak.