Potret Tanah Suci Makkah (pixabay.com/GLady)
Apa hukumnya melaksanakan ibadah haji untuk orang lain? Mayoritas ulama dari berbagai mazhab seperti Imam Syafi'i, Imam Hanafi, dan Imam Hanbali sepakat bahwa ibadah badal haji untuk orang yang sakit dan sudah meninggal hukumnya boleh dan sah. Sedangkan Ulama Imam Maliki mengatakan makruh menyewa orang melaksanakan ibadah haji kecuali ada wasiat seseorang sebelum meninggal agar dihajikan oleh keturunannya.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, ada seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah SAW:
“Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tetapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Rasulullah kemudian menjawab, “Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia.” (HR. Bukhari dan HR. Muslim)
Kemudian, dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Nasa'i ada juga seorang perempuan Bani Juhainah datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya:
"Ibuku telah bernazar untuk haji tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikannya. Apakah aku boleh melakukan atas namanya?" Nabi SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya. Bagamana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah kamu akan membayarnya? Bayarlah (utang) kepada Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi." (HR Bukhari dan An Nasa'i)
Kedua hadits tersebut menguatkan pendapat ulama bahwa boleh menggantikan haji orang lain yang telah dikategorikan wajib haji (terutama dari segi finansial) namun tidak mampu melakukannya sendiri karena adanya halangan yang dilegalkan oleh syariat Islam, seperti sakit maupun telah meninggal.