Apa Itu Badal Haji? Berikut Pengertian, Hukum, dan Syaratnya

Islam tidak mempersulit umat yang ingin beribadah

Intinya Sih...

  • Badal haji adalah pengganti orang yang melaksanakan ibadah haji untuk menggantikan orang lain yang tidak mampu melakukannya sendiri karena halangan syariat Islam.
  • Mayoritas ulama sepakat bahwa badal haji untuk orang sakit atau meninggal dunia boleh dan sah, sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
  • Kementrian Agama memberikan layanan badal haji bagi jemaah dengan beberapa kriteria, seperti meninggal di asrama haji, sakit parah, atau gangguan jiwa.

Setiap memasuki bulan haji, umat Muslim di berbagai penjuru dunia berbondong-bondong datang ke Tanah Suci Makkah. Mereka akan melaksanakan rukun Islam yang kelima, yaitu ibadah haji. Hukum melaksanakan ibadah haji ini adalah wajib bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. 

Lantas bagaimana jika seorang Muslim ingin berhaji dan mampu secara finansial namun terganjal suatu halangan? Misalnya sakit atau meninggal dunia selama menunggu antrian. Ternyata Allah SWT memberikan keringanan berupa badal haji.

Apa itu badal haji? Bagaimana hukum, kriteria, dan syaratnya? Berikut informasi lengkapnya.

1. Pengertian badal haji

Apa Itu Badal Haji? Berikut Pengertian, Hukum, dan SyaratnyaPotret Tanah Suci (pixabay.com/ODIEN)

Dalam Kamus besar Bahasa Indonesia, haji adalah rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh orang Islam yang mampu dengan mengunjungi Kakbah pada bulan Haji dan mengerjakan amalan haji, sepeti ihram, tawaf, sai, dan wukuf. 

Sedangkan badal memiliki arti pengganti (terutama bagi orang naik haji), wakil, haji orang yang melaksanakan ibadah haji untuk menggantikan orang lain (seperti menggantikan orang yang sudah meninggal), wakil haji.

Dari kedua definisi tersebut dapat dikatakan bahwa badal haji adalah seseorang yang menunaikan ibadah haji bukan dengan niat untuk dirinya sendiri, melainkan untuk menggantikan haji orang lain yang telah dikategorikan wajib haji (terutama dari segi finansial) namun tidak mampu melakukannya sendiri karena adanya halangan yang dilegalkan oleh syariat Islam.

2. Hukum badal haji

Apa Itu Badal Haji? Berikut Pengertian, Hukum, dan SyaratnyaPotret Tanah Suci Makkah (pixabay.com/GLady)

Apa hukumnya melaksanakan ibadah haji untuk orang lain? Mayoritas ulama dari berbagai mazhab seperti Imam Syafi'i, Imam Hanafi, dan Imam Hanbali sepakat bahwa ibadah badal haji untuk orang yang sakit dan sudah meninggal hukumnya boleh dan sah. Sedangkan Ulama Imam Maliki mengatakan makruh menyewa orang melaksanakan ibadah haji kecuali ada wasiat seseorang sebelum meninggal agar dihajikan oleh keturunannya.

Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, ada seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah SAW:

Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tetapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Rasulullah kemudian menjawab, “Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia.” (HR. Bukhari dan HR. Muslim)

Kemudian, dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Nasa'i ada juga seorang perempuan Bani Juhainah datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya:

"Ibuku telah bernazar untuk haji tetapi ia meninggal dunia sebelum menunaikannya. Apakah aku boleh melakukan atas namanya?" Nabi SAW menjawab, "Boleh, berhajilah menggantikannya. Bagamana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah kamu akan membayarnya? Bayarlah (utang) kepada Allah, karena Dia lebih berhak untuk dilunasi." (HR Bukhari dan An Nasa'i)

Kedua hadits tersebut menguatkan pendapat ulama bahwa boleh menggantikan haji orang lain yang telah dikategorikan wajib haji (terutama dari segi finansial) namun tidak mampu melakukannya sendiri karena adanya halangan yang dilegalkan oleh syariat Islam, seperti sakit maupun telah meninggal.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Baca Juga: Dua Orang Calon Haji asal Jateng Meninggal Dunia di Tanah Suci

3. Kriteria jemaah yang berhak mendapatkan layanan badal haji

Apa Itu Badal Haji? Berikut Pengertian, Hukum, dan Syaratnyailustrasi jamaah haji (pixabay.com/nasierjamal)

Kementrian Agama memberikan layanan badal haji bagi jemaah haji dengan beberapa kriteria. Berikut lima kriteria jemaah haji yang berhak menerima layanan badal haji dilansir dari laman resmi Kementrian Agama edisi 24 Juni 2022:

  1. Jemaah meninggal dunia di asrama haji.
  2. Jemaah meninggal dunia saat dalam perjalanan.
  3. Jemaah meninggal dunia di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
  4. Jemaah sakit yang tidak dapat disafariwukufkan berdasarkan pertimbangan medis.
  5. Jemaah yang mengalami gangguan jiwa.

4. Syarat badal haji

Apa Itu Badal Haji? Berikut Pengertian, Hukum, dan Syaratnyailustrasi jamaah haji (pixabay.com/Konevi)

Dikutip dari situs Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) edisi 30 November 2023, berikut beberapa syarat dan ketentuan badal haji:

  1. Orang yang digantikan hajinya adalah mereka yang memiliki biaya untuk berhaji, namun sakit parah dan tidak dapat diharapkan kesembuhannya, serta orang yang telah meninggal dunia.

  2. Orang yang membadalkan haji sudah baligh dan telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Jika belum, dia harus menghajikan dirinya sendiri, lalu menggantikan orang lain yang ingin berhaji.

  3. Hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu musim haji. Niat badal haji dibaca saat berihram di miqat.

  4. Harta yang digunakan untuk badal haji berasal dari orang yang akan dihajikan atau sebagian besar miliknya.

Badal haji sebaiknya dilakukan oleh anggota keluarga secara sukarela, misalnya anak, saudara kandung, suami, istri, atau orangtua. Jika terpaksa meminta bantuan kepada orang lain, kompensasi yang diterima pembadal sebaiknya semata-mata hanya untuk biaya perjalanan dan kebutuhan hidupnya saat melaksanakan haji.

5. Biaya badal haji

Apa Itu Badal Haji? Berikut Pengertian, Hukum, dan SyaratnyaPadang Arafah (pixabay.com/Konevi)

Saat ini,  biaya badal haji yang ditawarkan tour and travel di Indonesia berada di kisaran Rp8 juta hingga Rp18 juta. Besaran biaya tersebut tergantung fasilitas yang calon jemaah pilih. Selain itu, calon jemaah badal haji juga perlu mempersiapkan lebihan dana untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu dibutuhkan biaya tidak terduga.

Di Indonesia, cukup banyak penyedia tour dan travel  haji. Sebaiknya pilih penyedia yang sudah memiliki sertifikat resmi Kementerian Agama. Jika ingin mendaftar badal haji langsung menghubungi atau datang ke kantor tour and travel penyedia jasa badal haji yang kamu pilih. 

Demikian beberapa informasi terkait badal haji. Sejatinya, Agama Islam tidak akan mempersulit umat yang ingin beribadah, termasuk dalam menjalankan ibadah haji. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 5 Cara Memilih Hewan Kurban yang Berkualitas sesuai Syariat

diah nur fitriana Photo Community Writer diah nur fitriana

Baru memulai menulis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya