Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)
Sementara itu hingga Jumat (27/3) ada sebanyak 51 kasus hoax penyebaran virus corona yang ditangani jajaran Polri.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono dalam keterangan persnya menyebutkan 51 kasus hoax yang ditangani kepolisian tersebut dengan modus operasi iseng, bercandaan dan ketidakpuasan terhadap pemerintah.
“Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran melakukan tindakan cepat dan tegas dengan menindak para pelaku penyebaran berita bohong atau hoax mengenai COVID-19. Hingga saat ini Polri melakukan penindakan sebanyak 51 kasus,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
Mereka yang terbukti menyebarkan berita bohong menurut Argo bisa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Agar tidak terjerat dalam ranah pidana, Argo mengimbau masyarakat untuk menahan diri apabila menerima broadcast atau berita dari media sosial.
"Mohon agar disaring terlebih dulu sebelum di sharing kembali ke media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube, Instagram dan WA Group sehingga tidak menjadi pelaku penyebaran berita bohong atau hoax yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," Tulis Argo dalam keterangannya