Ilustrasi berbuka puasa. (rappler.com)
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas, puasa di ayyamul bidh dihukumi sunnah muakkad, sebuah amalan yang sangat dianjurkan. “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Rasulullah saw sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah (ayyamul bidh) baik di rumah maupun dalam bepergian’.” (HR an-Nasa’i dengan sanad hasan).
Mengerjakan puasa Rajab sangat dianjurkan, bahkan sehari mengerjakan puasa Rajab laksana berpuasa setahun.
Diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim berpuasa di bulan Rajab disebut Rasulullah SAW sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan.
Nabi bersabda:
“Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab)."
Riwayat al-Thabarani dari Sa'id bin Rasyid:
“Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya....."