Alfin dan Oneng foto bareng dengan penghulu setelah ijab qobul. (Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang)
Berdasarkan pengakuan pihak lapas, Alfin merupakan narapidana narkoba yang sedang menunggu sidang lanjutan. Statusnya masih vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Pihak lapas memutuskan menikahkan Alfin di Aula Joglo Ageng atas saran dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Akad nikah lancar dengan mas kawin seperangkat alat salat.
Kepala Lapas Kedungpane, Tri Saptono Saptono mengatakan, pernikahan di lapas merupakan hak bagi warga binaan. Persyaratan yang harus dilengkapi berupa surat permohonan dan jaminan dari pihak keluarga.
"Dengan mengikuti prosedur, kami akan bantu memfasilitasi asal syarat substantif dan administratif terpenuhi. Acara pernikahan dilaksanakan atas permohonan pernikahan dari keluarga penjamin mempelai dan izin dari KUA," kata Tri.