Sebagai seorang muslim dan Muslimah kita diwajibkan untuk mempelajari hukum-hukum agama islam.
Adapaun hukum-hukum agama islam itu ada lima macam yaitu wajib, sunnah, haram, mubah, dan makruh. tidak cukup sekedar mengetahui saja, akan tetapi kita juga diwajibkan mengetahui pengertian wajib dan pengertian hukum islam lainnya.
Adapun sumber yang kami ambil yaitu dari kitab fardhu ain. Yaitu kitab yang disusun oleh Syekh Adnan Yahya Lubis. kitab ini biasa dipakai oleh murid-murid madarasah ibtidaiyah dan umumnya untuk kaum muslimin dan muslimat.