Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
pexels/PokRie

Sebagai seorang muslim dan Muslimah kita diwajibkan untuk mempelajari hukum-hukum agama islam.

Adapaun hukum-hukum agama islam itu ada lima macam yaitu wajib, sunnah, haram, mubah, dan makruh. tidak cukup sekedar mengetahui saja, akan tetapi kita juga diwajibkan mengetahui pengertian wajib dan pengertian hukum islam lainnya.

Adapun sumber yang kami ambil yaitu dari kitab fardhu ain. Yaitu kitab yang disusun oleh Syekh Adnan Yahya Lubis. kitab ini biasa dipakai oleh murid-murid madarasah ibtidaiyah dan umumnya untuk kaum muslimin dan muslimat.

1.Wajib atau Fardhu

pexels/Chattrapal (Shitij) Singh

didalam kitab fardhu ain menjelaskan bahwa wajib adalah diberikan oleh Allah SWT pahala dan disiksa orang yang tidak mengerjakannya.

Maksudnya adalah jika seorang manusia tidak melaksanakan perintah Allah SWT maka dia akan mendapatkan balasan kebaikan berupa pahala. Tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan balasan keburukan berupa siksa di akhirat.

Perintah dalam artian disni berarti melaksanakan perintah seperti Sholat, puasa di bulan Ramadhan, dan masih banyak lagi. Pokoknya apa saja perintah yang hukumnya wajib maka harus kita tunaikan. 

2. Sunnah

pexels/ali burhan

Pengertian sunnah adalah diberikan oleh Allah SWT pahala bagi yang mengerjakannya dan tiada disiksa bagi yang tidak mengerjakannya. Berarti Allah SWT akan memberikan pahala bagi siapa saja yang melaksanakan perintah sunnahnya dan tidak mengapa jika tidak mengerjakannya.

Salah satu ibadah sunnah yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari adalah senyum ramah, bersedekah, tolong-menolong dan memberi salam. Itulah sedikit contoh daripada sunnah, namun walaupun sunnah tetaplah dikerjakan agar Bahagia hidup dunia akhirat.

Sunnah boleh saja kita tinggalkan tapi dengan syarat jangan menganggap remeh terhadap suatu amalan apapun itu. Karena kita tidak akan tahu amal mana yang akan membawa kita ke syruganya Allah SWT.

3.Haram

pexels/Kindel Media

Pengertian haram adalah disiksa dan berdosa bagi yang mengerjakannya dan diberikan pahala bagi yang meninggalkannya.

Dari pengertian haram tersebut dapat kita simpulkan bahwa semua perbuatan kita selama di atas dunia ini ada balasannya masing-masing. Oleh karena itu marilah selalu menjaga perbuatan kita supaya selamat dunia akhirat.

Di zaman sekarang ini cukup banyak manusia yang berbuat haram. Contoh berbuat haram itu seperti minuman keras, berpakaian ketat, tidak menutupi aurat dan masih banyak lagi.

Padahal Allah sudah memberikan yang halal kepada kita tetapi kebanyakan manusia ini lebih memilih yang haram. Perlu kita ingat apa saja yang diperbolehkan oleh Allah untuk dilakukan berarti itulah yang terbaik untuk kita lakukan.

4.Makruh

pexels/Andrea Piacquadio

Arti makruh iyalah berpahala yang tidak mengerjakannya dan tidak berdosa yang mengerjakannya. Berarti makruh ini adalah kebalikan daripada sunnah, yang mana kalau sunnah itu berpahala bagi yang mengerjakan. Sedangkan makruh berpahala bagi yang meninggalkan.

Makruh banyak sekali contohnya seperti minum dengan tangan kiri, makan dengan tangan kiri dan mubazir air saat berwudhu. Walaupun makruh maka tetaplah tinggalkan jangan memandang remeh setiap amalan!.

5.Mubah

pexels/Flo Dahm

Yang terakhir adalah mubah, adapaun arti mubah iyalah tidak ada pahala bagi yang mengerjakan dan tidak berdosa bagi yang meninggalkannya. Contoh mubah seperti mandi, minum, makan, tidur dan lain-lain.

Perlu juga diingat mubah bisa saja berubah hukumnya jika diniatkan untuk kebaikan seperti makan dengan niat agar kuat ibadah. dan mubah bisa saja menhadi haram jika diniatkan untuk melakukan

berarti hukum-hukum agama islam yang mesti kita ketahui ada lima yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. walaupun sebenarnya masih ada pembagian-pembagian yang harus diketahui. setidaknya kita sudah mengetahui dasarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team