Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah: Mana yang Wajib dan Sunnah?

Intinya sih...
- Zakat wajib ditunaikan bagi umat Muslim yang mampu, membersihkan harta, dan membantu yang kurang mampu.
- Zakat terbagi menjadi zakat fitrah (Idul Fitri) dan zakat mal (nisab & haul), serta ada delapan golongan penerima zakat.
- Infak adalah pengeluaran harta sukarela dengan tujuan sosial, terbagi menjadi wajib, sunnah, mubah, dan haram.
- Sedekah merupakan pemberian ikhlas untuk mencari ridha Allah, bisa materi maupun non-materi, hukumnya sunnah tetapi dapat menjadi wajib bila membantu yang membutuhkan.
Apakah kamu sudah mengetahui perbedaan zakat, infak, dan sedekah? Tidak jarang, masih banyak yang keliru dari ketiganya. Banyak yang bingung untuk membedakan, mana yang wajib dan sunnah dari zakat, infak, dan sedekah.
Meskipun ketiganya bertujuan untuk berbagi rezeki terdapat perbedaan mendasar, yaitu dalam hukum, syarat, dan tujuannya. Di artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan zakat, infak, dan sedekah agar tidak keliru dalam menunaikannya. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
1. Zakat
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Hukumnya aadalah wajib untuk ditunaikan bagi setiap umat Muslim yang mampu. Tujuan ditunaikannya zakat ialah membersihkan harta, membantu yang kurang mampu, dan pembersihan diri agar lebih dekat dengan Allah SWT.
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah:110)
Zakat sendiri terbagai menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal:
- Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan ketika menjelang hari raya Idul Fitri. Dengan tujuan membersihkan diri dari segala kesalahan dan perbuatan negatif selama bulan ramadan. Juga, memberikan kesempatan bagi mereka yang kurang mampu untuk merayakan hari raya Idul Fitri.
- Zakat mal adalah zakat yang dikenakan seseorang atau badan usaha yang telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan telah melewati haul (masa kepemilikan selama satu tahun). Biasanya, zakat mal dalam bentuk uang, emas, perak, dan hasil pertanian dengan ketentuan jumlah yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nisabnya.
Dalam penerimaan zakat, harus diterima oleh orang yang berhak menerima zakat. Terdapat delapan golongan wajib penerima zakat, diantaranya:
- Fakir: Seseorang yang tidak memiliki harta dan penghasilan.
- Miskin: Seseorang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk kebutuhan dasar.
- Amil: Pengelola zakat yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkannya.
- Muallaf: Seseorang yang baru masuk Islam dan butuh dukungan.
- Riqab: Hamba sahaya yang ingin merdeka (meskipun konteks ini sudah jarang ada).
- Gharimin: Seseorang yang memiliki utang dan kesulitan membayarnya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah (misalnya dalam dakwah atau pendidikan Islam).
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
2. Infak
Berbeda halnya dengan zakat, infak adalah pengeluaran harta yang dilakukan secara sukarela dengan tujuan membantu sesama sebagai bentuk kepedulian sosial. Seseorang yang ingin berinfak, dapat memberikan infak seseuai dengan kemampuannya dan tidak harus memiliki syarat tertentu layaknya zakat. Baik itu diberikan kepada keluarga, teman, kerabat, atau orang lain yang membutuhkan.
“Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah:261)
Hukum infak sendiri adalah sunnah, namum terdapat juga infak yang harus ditunaikan sebagai kewajiban. Beberapa jenis infak yang perlu diketahui, sebagai berikut:
- Infak wajib: merupakan jenis infak wajib yang harus dikeluarkan seseorang. Jika tidak, maka akan mendapatkan dosa. Misal, membayar mas kawin, kafarat, dan nafkah keluarga.
- Infak sunnah: merupakan jenis infak untuk membantu sesama dan mendapatkan pahala. Misal, infak jihad dan infak membantu orang yang membutukan seperti donasi.
- Infak mubah: infak yang jika dilakukan tidak mendapatkan pahala, namun jika tidak dilakukan maka tidak mendapatkan dosa. Misal, memberikan bantuan dalam bentuk hibah dalam bisnis.
- Infak haram: Jenis infak yang sangat dilarang dalam agama Islam dan mendapatkan dosa. Misal, memberikan sumbangan hanya ingin terlihat dermawan saja, bukan memberikannya dengan ikhlas.
3. Sedekah
Sedekah merupakan pemberian sesuatu kepada orang lain secara ikhlas untuk mencari ridha Allah SWT. Pemberian sedekah tidak harus selalu dalam bentuk materi saja, melainkan juga non-materi bisa menjadi sedakah. Contonya, senyuman, tenaga, dan memberikan nasihat yang baik juga termasuk sedekah.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW, bersabda: "Orang yang senantiasa memberi sedekah akan terhindar dari siksa kubur." (HR. Tirmidziv).
Dalam Islam, hukum sedekah adalah sunnah. Nanum, dapat menjadi wajib jika membantu seseorang yang benar-benar membutuhkan. Dengan banyak bersedekah dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membawa ketenangan hati. Untuk itu, janganlah lupa bersedekah kepada siapa saja agar hati tenang dan berbuah pahala.
Dari penjelasan di atas, kamu sudah mengetahui mana yang wajib dan sunnah dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah. Sebagai umat Muslim harus mengetahui perbedaan dari ketiganya, agar tidak keliru dalam menjalanlankan ibadah yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.