Semarang, IDN Times - Sebagai langkah memperkuat perlindungan dan penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia, Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia menginisiasi program Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Bebas Kekerasan (ARUNIKA).
Dengan program tersebut, penanganan kekerasan seksual dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku pada Undang-undang terkait dengan kekerasan, seperti Undang-undang No. 17 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam aturan tersebut, korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
