Dalam penekanannya, Rasulullah SAW dulu menikahi Ummu Salamah RA yang telah memiliki anak dari hasil pernikahannya dengan Abi Salamah Ra. Hal itu sesuai dalam penjelasan di kitab Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Raudlah ath-Thalibin, Bairut-al-Maktab al-Islami, 1405 H, juz ketujuh, halaman 19.
Bahkan dari penjelasan lain, opsi menikahi seorang janda bisa menjadi pilihan terbaik jika memang mengandung kemaslahan. Karena itu, menikahi janda menjadi sunnah sepanjang membawa kemaslahatan, sebagaimana ditegaskan dalam pandangan madzhab Syafi’i dan Hanbali dalam kitab Wizarah al-Auqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyyah Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cetakan kedua, juz ke-41, halaman 228.
Tambahan pula, jika pilihan menikahi janda yang beranak dan diniati dengan tulus untuk menolong janda tersebut dan memberikan kasih sayang kepada sang anak, maka jelas hal tersebut mengandung kemaslahatan yang luar biasa.
Semoga penjelasan dari hukum menikahi seorang janda dapat dipahami. Jika akan menikahinya, maka pikirkan dengan matang dan masak-masak saat akan meminang seorang janda. Bagaimana niat dan tujuannya. Jika hal itu membawa kebaikan, maka menikahinya adalah hal yang terbaik.