Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi sertifikasi nikah. ANTARA/Muhammad Adimaja

Nikah siri yang juga disebut nikah bawah tangan, merupakan pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatat secara resmi oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Meski menurut agama Islam pasangan yang menikah siri sah, namun pernikahan tersebut tak memiliki kekuatan hukum.

1. Nikah siri secara agama Islam sah namun kedudukannya lemah di mata hukum

Ilustrasi pasangan (Pexels.com/Jeremy Wong)

Secara ajaran agama Islam memang sah, namun pernikahan ini tidak memiliki legalitas hukum. Hal ini dikarenakan memang tidak dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ada baiknya kita mempertimbangkan terlebih dahulu pilihan saat ingin melakukan nikah siri, ya. Perlu diingat bahwa pernikahan siri tidak mudah, ada syarat yang harus dipenuhi bersama.

2. Nikah di bawah tangan diperbolehkan namun pendapat mayoritas ulama lebih baik nikah resmi

Editorial Team

Tonton lebih seru di