Pernikahan siri akan sah jika mendatangkan wali dan saksi. Jika tidak, pernikahan bisa termasuk bathil atau tidak sah.
Sama halnya ketika calon mempelai perempuan merahasiakan pernikahan dari keluarga, dan menunjuk wali hakim lain padahal wali nikah masih hidup. Tetap saja pernikahan tersebut dianggap tidak sah.
Tata cara melakukan pernikahan siri di antaranya:
- Meminta izin kepada wali nikah yang sah dari pihak perempuan
- Setelah mendapatkan izin, pastikan adanya dua orang sebagai saksi nikah
- Siapkan mahar untuk ijab kabul
- Mendatangi pemuka agama atau orang yang bisa menjadi penghulu pernikahan untuk melakukan ijab kabul
- Jika sudah melakukan hal tersebut, menikah siri sudah sah, namun perlu diperhatikan bahwa jenis pernikahan ini tidak diakui secara hukum atau tidak dicatat oleh KUA.