Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mobil Toyota. IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Semarang, IDN Times - Kebijakan Kementerian Perindustrian yang memberikan relaksasi potongan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) disambut baik oleh industri otomotif. Dari kebijakan tersebut akan ada lima mobil Toyota yang mendapat insentif PPnBM.

1. Syarat mobil yang dapat insentif PPnBM harus memiliki kandungan lokal minimal 70 persen

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat 2019)

Operation Manager Nasmoco Group, Idwan Wiatmojo mengatakan, peraturan ini akan diterapkan mulai Maret 2021 dan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, model CKD (Completely Knock Down) dengan kandungan lokal minimal 70 persen.

‘’Nantinya akan ada lima model Toyota yang termasuk dalam persyaratan insentif PPnBM, yaitu Avanza, Rush, Yaris, Vios, dan Sienta,’’ ungkapnya dalam talkshow ‘Ngobrol Asik PPnBM bareng Nasmoco’ yang digelar secara virtual, Rabu (24/2/2021).

Diskon PPnBM sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

2. Jika diperhitungkan beli mobil Avanza bisa dapat potongan Rp 14 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di