Jepara, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat membayarkan klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pembayaran dimulai sejak 29 Mei 2024.
Dalam waktu 5 hari kerja sejak BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya pada 21 Mei 2024, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebesar Rp61,5 miliar kepada 29.642 nasabah. IDN Times memotret proses pembayaran klaim penjaminan tahap I tersebut berikut ini.