Tangga berjalan di Bandara Ahmad Yani Semarang dibersihkan petugas. Dok. Humas Bandara Ahmad Yani Semarang
Selain itu, pihaknya juga menyediakan layanan tes COVID-19 di gedung parkir, pada pukul 06.00-16.30 WIB dan Klinik Mugi Sehat dengan waktu operasional pukul 09.00-15.00 WIB.
Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan peraturan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 36 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, para pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi.
2. Pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin booster COVID-19 tidak wajib menunjukan hasil negatif tes COVID-19.
3. Pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin COVID-19 dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam) atau Rapid Test Antigen (1 x 24 jam).
4. Pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin COVID-19 dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam).
5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif RT PCR (3 x 24 jam) dan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
6. Anak usia kurang dari 6 (enam) tahun tidak wajib melakukan tes COVID-19 dan wajib didampingi oleh orang tua.
Ia pun menekankan supaya masyarakat maupun para stakeholder Bandara Jenderal Ahmad Yani untuk mematuhi peraturan perjalanan udara yang berlaku. Serta menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.